Pilkada 2024
6 Hasil PSU 2025 dan 1 Rekapitulasi Ulang Pilkada 2024 Digugat Lagi ke MK, KPU: Kita Harus Hormati
Sebanyak 7 hasil pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada 2025 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu di akhirat baru terjadi itu (keadilan yang ideal), kalau di dunia enggak mungkin," ucapnya.
Adanya gugatan PSU ini, kata Zulfikar, akan menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan. Sehingga pemerintahan di daerah akan kosong dan rakyat yang akan menjadi korban di kemudian hari.
"Sampai kapan mau selesai? Kalau PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi, PSU, PSU. Nah MK sendiri menurut saya perlu juga ada ketegasan," katanya.
Dia mengusulkan agar MK kembali menerapkan ambang batas perkara sengketa pemilihan umum. Hal ini bisa menjadi tolok ukur apakah sengketa pilkada bisa diproses atau diabaikan begitu saja.
Sementara itu, sejumlah daerah juga mengajukan PSU yaitu:
Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar Arifin dan Sugianto
Kabupaten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo
Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi
Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buton
Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang
Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Hasil PSU dan 1 Rekapitulasi Ulang Pilkada Kembali Digugat ke MK"
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.