Pilkada 2024

Lengkap! Link Real Count Hasil PSU Pilkada 2024 di 8 Daerah, Ada Tasikmalaya dan Kukar Kaltim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pengumungutan suara ulang (PSU) serentak di 8 daerah Indonesia pada Sabtu (19/4/2025) hari ini.

Tribun Jateng
HASIL PSU 2025- Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di TPS 15 di Desa Susukan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Berikut link real count hasil PSU Pilkada 2024 di 8 daerah hari ini (Tribun Jateng) 

TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, inilah link real count hasil PSU Pilkada 2024 di 8 daerah, ada Tasikmalaya dan Kutai Kartanegara Kaltim.

Anda bisa mengecek hasil real count PSU Pilkada 2024 melalui laman website resmi pilkada2024.kpu.go.id.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pengumungutan suara ulang (PSU) serentak di 8 daerah Indonesia pada Sabtu (19/4/2025) hari ini.

Delapan daerah tersebut yakni Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).

Baca juga: Pastikan PSU Pilkada Kukar 2024 Berjalan Lancar, KPU RI Tinjau TPS 019 Melayu Tenggarong

PSU ini dilakukan setelah MK menemukan adanya kecurangan atau pelanggaran pemilu dalam proses Pilkada 2024 di delapan daerah, sebagaimana sengketa hasil pilkada di MK. 

Sama seperti Pilkada sebelumnya, KPU juga menyediakan situs resmi untuk penghitungan suara atau real count dalam melaksanakan PSU.

Masyarakat dapat secara langsung mengetahui hasil real count PSU Pilkada yang dilakukan KPU di https://pilkada2024.kpu.go.id/.

HASIL PSU 2025- Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di TPS 15 di Desa Susukan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Berikut link real count hasil PSU Pilkada 2024 di 8 daerah hari ini (Tribun Jateng)
HASIL PSU 2025- Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di TPS 15 di Desa Susukan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Berikut link real count hasil PSU Pilkada 2024 di 8 daerah hari ini (Tribun Jateng) (Tribun Jateng)

Situs pilkada2024.kpu.go.id akan memajang seluruh hasil real count PSU Pilkada baik dari Pemilihan Bupati dan Pemilihan Walikota berdasarkan Publikasi Form Model C Hasil.

Berikut link untuk 8 daerah PSU Pilkada 2024 hari ini

1 . Tasikmalaya KLIK LINK DI SINI

2. Kutai Kartanegara Kaltim KLIK LINK DI SINI

3. Banjarbaru KLIK LINK DI SINI

4. Empat Lawang KLIK LINK DI SINI

5. Pasaman KLIK LINK DI SINI

6. Bengkulu Selatan KLIK LINK DI SINI

7. Gorontalo Utara KLIK LINK DI SINI

8. Serang KLIK LINK DI SINI

Cara Cek Hasil Real Count PSU Pilkada

Klik link pilkada2024.kpu.go.id
Setelah itu masuk ke portal resmi Pilkada KPU
Laman akan menampilkan kolom pencarian jenis pemilihan di bagian atas laman
Pilih 'PEMILIHAN GUBERNUR' atau 'PEMILIHAN BUPATI/WALIKOTA'
Setelahnya, pilih provinsi (Contoh Provinsi Gorontalo)
Pilih Kabupaten/Kota  (Gorontalo Utara (U) tanda daerah yang menggelar PSU)
Lalu, tentukan Kecamatan
Selanjutnya, pilih kelurahan
Terakhir, pilih TPS
Laman kemudian akan menampilkan dokumentasi Form Model C/D hasil penghitungan suara di TPS yang dituju
 
Disclaimer: Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, untuk hitung cepat hasil PSU Pilkada 2024 bisa dipantau di sejumlah platform seperti laman Jaga Suara, berikut tautannya:

LINK

Potensi Terjadi PSU Jilid II Usai Hasil 6 Pemungutan Suara Ulang Kembali Digugat ke MK

 Potensi terjadi PSU Jilid II usai hasil 6 Pemungutan Suara Ulang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Untuk diketahui, pertama adalah PSU Kabupaten Siak yang digugat oleh Irving Kahar Arifin Sugianto pada 26 Maret 2025.

Kedua adalah PSU Kabupaten Barito Utara yang digugat Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo pada 26 Maret 2025.

Ketiga, PSU Kabupaten Pulau Taliabu yang digugat oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi pada 10 April 2025.

Keempat adalah PSU Kabupaten Buru yang digugat oleh Amus Besan dan Hamsah Buton pada 10 April 2025.

Baca juga: Daftar 6 Hasil PSU Pilkada 2024 yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi, MK Siapkan Mekanisme Sidangnya

Kelima, PSU Kabupaten Banggai yang digugat Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang pada 11 April 2025.

Terakhir adalah PSU Kabupaten Kepulauan Talaud yang digugat oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo pada 14 April 2025.

PSU PILKADA 2024 - Ilustrasi pemungutan suara. Usai hasil PSU Pilkada 2024 kembali digugat ke MK, ada potensi PSU jilid II. (Grafis TribunKaltim.co/Canva)
PSU PILKADA 2024 - Ilustrasi pemungutan suara. Usai hasil PSU Pilkada 2024 kembali digugat ke MK, ada potensi PSU jilid II. (Grafis TribunKaltim.co/Canva) (Grafis TribunKaltim.co/canva)

Lalu, terdapat gugatan rekapitulasi ulang PSU yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya. Gugatan ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.

Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini pun mengingatkan kembali peristiwa PSU jilid II yang pernah digelar pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2021.

PSU jilid II berpotensi terjadi lagi pada Pilkada 2024, setelah tujuh daerah kembali menggugat hasil PSU.

"Belajar dari pengalaman pilkada terdahulu, ada daerah yang harus menyelenggarakan PSU jilid dua atau kembali dilakukan PSU pasca Putusan PSU MK," kata Titi kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (16/4/2025).

Titi mengatakan, PSU berjilid-jilid itu terjadi karena MK memutuskan terbukti ada pelanggaran yang berpengaruh terhadap hasil Pilkada.

Selain itu, Titi berharap agar para pihak yang bersengketa bisa menerima apapun yang diputus oleh MK.

"Sehingga bisa secara proporsional menerima Putusan MK dan menindaklanjutinya secara baik sesuai dengan kapasitasnya masing-masing," tandasnya.

PSU Jilid II Terjadi di Labuhanbatu

Pada Mei 2021, MK pernah memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu menunda penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih pasca-pelaksanaan PSU pada 24 April 2025.

Selanjutnya pada Rabu (3/6/2025), MK memutuskan agar digelarnya PSU jilid II setelah pasangan Andi Suhaimi-Faizal Amri menggugat hasil PSU jilid I di Kabupaten Labuhanbatu.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020, di 2 TPS yakni TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Rantau Selatan," kata Ketua MK saat itu, Anwar Usman pada Rabu (3/6/2025).

Jangan Jadi Proyek

Hasil PSU di sejumlah daerah yang digugat ke MK mendapatkan sorotan dari Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin. Ia meminta ketegasan MK dalam memutuskan sengketa Pilkada.

"Kan sudah diberi kesempatan untuk melakukan perselisihan. Kalau sudah ada putusan ya sudah. Apapun hasilnya harus diterima," kata Zulfikar saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

"Jadi MK pun harus tegas itu. Jangan jadikan ini proyek juga gitu. Kalau semuanya berpikir proyek ya senanglah PSU terus-menerus," sambungnya menegaskan.

Zulfikar mengatakan, seharusnya seluruh peserta Pilkada bisa dikumpulkan untuk membuat komitmen bersama. Karena menurut dia, keadilan pemilu yang tanpa cacat tidak akan bisa terpenuhi.

Adanya gugatan PSU ini hanya akan menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan. Sehingga pemerintahan di daerah akan kosong dan rakyat yang akan menjadi korban di kemudian hari.

"Sampai kapan mau selesai? Kalau PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi, PSU, PSU. Nah MK sendiri menurut saya perlu juga ada ketegasan," katanya.

 

Dede Yusuf Prihatin Hasil PSU Pilkada Digugat Lagi ke MK: Ini Catatan Sangat Buruk Bagi Demokrasi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf, prihatin lantaran hasil dari pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya hal tersebut menjadikan catatan buruk bagi demokrasi di Indonesia dan mencerminkan ketidakprofesionalan dari penyelenggaraan pilkada.

Baca juga: PSU di 5 Kab/Kota Berjalan Lancar, Tersisa 1 PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud

"Ini catatan yang sangat buruk bagi demokrasi di Indonesia kalau semua akhirnya harus mengulang berkali-kali. Itu berarti ada penyelenggaraan yang kurang profesional," kata Dede saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/4/2025).

Dede mengungkapkan, sebagaimana kesepakatan rapat Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu, bahwa PSU dalam Pilkada tidak boleh terjadi lebih dari satu kali. 

"Jadi gini. Kita pada saat rapat dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, kita sudah mengatakan bahwa PSU ini hanya terjadi satu kali," ujar Dede.

Ia menekankan tidak boleh ada celah sekecil apa pun yang dapat menyebabkan PSU kembali dilaksanakan. 

Menurutnya, hal ini menjadi tanggung jawab penuh seluruh pihak terkait, mulai dari KPU, Bawaslu, hingga pemerintah daerah.

"Jadi tidak boleh ada celah apa pun juga untuk PSU itu diulang. Itu sebabnya semua terlepas kembali kepada kecermatan penyelenggara, KPU, Bawaslu, pemerintah daerah tentunya, untuk menyelesaikan dan melaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan," ucapnya.

Pasalnya, kata Dede, PSU yang berulang akan berdampak terhadap anggaran yang digunakan.

Dia menyebut, setiap proses PSU menghabiskan dana negara yang bersumber dari pajak rakyat.

"Tidak boleh sekali lagi ada celah untuk terjadinya pilkada ulang, karena ini akan mengakibatkan borosnya anggaran negara, uang pajak rakyat yang dipakai hanya untuk mencari kemenangan dari salah satu pihak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa sejumlah daerah yang telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) masih mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hingga saat ini, tercatat ada tujuh kabupaten/kota yang kembali menggugat hasil PSU tersebut.

"Kalau untuk yang pas PSU kemudian masih ada gugatan lagi, sampai saat ini kami menerima informasi dari tujuh tempat ya, tujuh kabupaten/kota," kata Anggota KPU RI, August Mellaz, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

Mellaz menegaskan KPU tidak akan mengomentari substansi gugatan yang diajukan, namun menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan penyelenggaraan PSU sesuai dengan perintah MK.

"Kami tidak akan komentari itu sebagai satu fakta, itu ada, diajukan permohonannya. Bagaimanapun juga, kalau dalam posisi penyelenggara, kita sudah berusaha untuk menyiapkan penyelenggaraan PSU kemarin seperti mana perintah MK, kita sudah lakukan," ujarnya.

Ia juga menambahkan ihwal pengajuan gugatan merupakan hak peserta pemilu yang harus dihormati, dan KPU akan mengikuti proses yang berjalan di MK.

"Kalau kemudian ada permohonan gugatan lagi, ya tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati. Nanti tentu akan berlaku mekanisme di Mahkamah Konstitusi, apakah itu kemudian nanti akan dilanjutkan, ya tentu kita akan ikuti," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil 6 PSU Digugat ke MK, Apakah PSU Jilid II Bisa Terjadi?"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dede Yusuf Prihatin Hasil PSU Pilkada Digugat Lagi ke MK: Ini Catatan Sangat Buruk Bagi Demokrasi

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Panduan Cek Hasil Real Count PSU Pilkada di 8 Daerah, Buka Link pilkada2024.kpu.go.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved