Berita Nasional Terkini

Daftar 6 Hasil PSU Pilkada 2024 yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi, MK Siapkan Mekanisme Sidangnya

Berikut daftar 6 hasil PSU yang digugat ke Mahkamah Konstitusi, MK siapkan mekanisme sidang.

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Jateng
HASIL PSU DIGUGAT - Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di TPS 15 di Desa Susukan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Berikut daftar 6 hasil PSU yang digugat ke Mahkamah Konstitusi, MK siapkan mekanisme sidang. (Tribun Jateng) 

TRIBUNKALTIM.CO - Dari sejumlah PSU Pilkada 2024 ada 6 hasil PSU yang kini digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Selain 6 gugatan hasil PSU Pilkada 2024 ada juga 1 gugatan rekapitulasi ulang yang didaftarkan ke Mahakamah Konstitusi. 

Terkait gugatan hasil PSU Pilkada 2024, MK siapkan mekanisme sidangnya sementara itu tercatat PSU jilid II pernah terjadi di Indonesia, simak penjelasan lengkapnya.

MK mencatat ada enam hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat.

Baca juga: Forkopimda Kaltim Tinjau Persiapan PSU Kukar, Satbrimob Kerahkan 200 Personel Sejak H-3 hingga H+3

Gugatan itu terlihat dalam laman pengajuan permohonan MK, di mana terdapat tujuh gugatan yang dilayangkan, termasuk rekapitulasi ulang yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya.

Gugatan rekapitulasi ulang ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.

Berikut 6 hasil PSU Pilkada 2024 yang digugat ke Mahkamah Konstitusi:

Pertama adalah PSU Kabupaten Siak yang digugat oleh Irving Kahar Arifin Sugianto pada 26 Maret 2025.

Kedua adalah PSU Kabupaten Barito Utara yang digugat Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo pada 26 Maret 2025.

Ketiga, PSU Kabupaten Pulau Taliabu yang digugat oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi pada 10 April 2025.

Keempat adalah PSU Kabupaten Buru yang digugat oleh Amus Besan dan Hamsah Buton pada 10 April 2025.

Kelima, PSU Kabupaten Banggai yang digugat Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang pada 11 April 2025.

PSU PILKADA 2024 - Suasana pencoblosan di salah satu TPS di Kota Banjarbaru, Kalsel. Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Zulfikar Arse Sadikin, meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tegas memutus sengketa pemilihan kepala daerah yang telah menjalani pemungutan suara ulang (PSU) namun digugat kembali. KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR)
HASIL PSU DIGUGAT - Suasana pencoblosan di salah satu TPS di Kota Banjarbaru, Kalsel. Berikut daftar 6 hasil PSU yang digugat ke MK, apakah ada Pemungutan Suara Ulang jilid II?  (KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR)

Terakhir adalah PSU Kabupaten Kepulauan Talaud yang digugat oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo pada 14 April 2025.

PSU Jilid II

Baca juga: 3 Prioritas Bawaslu Kukar Dalam Pengawasan PSU Pilkada, Salah Satunya Cegah Politik Uang

Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini pun mengingatkan kembali peristiwa PSU jilid II yang pernah digelar pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2021.

PSU jilid II berpotensi terjadi lagi pada Pilkada 2024, setelah tujuh daerah kembali menggugat hasil PSU.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved