Pilkada Pasaman 2024

Update Hasil PSU Pilkada Pasaman Sumbar 2025 di Link Real Count KPU, Welly vs Mara Ondak vs Sabar AS

Simak hasil PSU Pilkada Pasaman Sumatera Barat 2025 via real count KPU, siapa paslon yang unggul?

Instagram/kpukabupatenpasaman
PSU PASAMAN 2025 - Poster pengumuman penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang diunggah di IG @/kpukabupatenpasaman. Berikut hasil PSU Pilkada Pasaman Sumbat 2025 (Instagram/kpukabupatenpasaman) 

4. Empat Lawang KLIK LINK DI SINI

5. Pasaman KLIK LINK DI SINI

6. Bengkulu Selatan KLIK LINK DI SINI

7. Gorontalo Utara KLIK LINK DI SINI

8. Serang KLIK LINK DI SINI

Selain itu, untuk hitung cepat hasil PSU Pilkada 2024 bisa dipantau di sejumlah platform seperti laman Jaga Suara, berikut tautannya:

LINK

Potensi Terjadi PSU Jilid II Usai Hasil 6 Pemungutan Suara Ulang Kembali Digugat ke MK

 Potensi terjadi PSU Jilid II usai hasil 6 Pemungutan Suara Ulang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Untuk diketahui, pertama adalah PSU Kabupaten Siak yang digugat oleh Irving Kahar Arifin Sugianto pada 26 Maret 2025.

Kedua adalah PSU Kabupaten Barito Utara yang digugat Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo pada 26 Maret 2025.

Ketiga, PSU Kabupaten Pulau Taliabu yang digugat oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi pada 10 April 2025.

Keempat adalah PSU Kabupaten Buru yang digugat oleh Amus Besan dan Hamsah Buton pada 10 April 2025.

Baca juga: Daftar 6 Hasil PSU Pilkada 2024 yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi, MK Siapkan Mekanisme Sidangnya

Kelima, PSU Kabupaten Banggai yang digugat Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang pada 11 April 2025.

Terakhir adalah PSU Kabupaten Kepulauan Talaud yang digugat oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo pada 14 April 2025.

PSU PILKADA 2024 - Ilustrasi pemungutan suara. Usai hasil PSU Pilkada 2024 kembali digugat ke MK, ada potensi PSU jilid II. (Grafis TribunKaltim.co/Canva)
PSU PILKADA 2024 - Ilustrasi pemungutan suara. Usai hasil PSU Pilkada 2024 kembali digugat ke MK, ada potensi PSU jilid II. (Grafis TribunKaltim.co/Canva) (Grafis TribunKaltim.co/canva)

Lalu, terdapat gugatan rekapitulasi ulang PSU yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya. Gugatan ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved