Pilkada Serang 2024

Update Hasil PSU Serang Banten Hari Ini 2025 Via Link Real Count KPU, Andika Hazrumy vs Ratu Zakiyah

Update hasil PSU Serang Banten hari ini 2025 via link real count Sirekap KPU, Andika Hazrumy vs Ratu Zakiyah.

Editor: Doan Pardede
(tangkap layar YouTube)
HASIL PSU SERANG - Update hasil PSU Serang Banten hari ini 2025 via link real count Sirekap KPU, Andika Hazrumy vs Ratu Zakiyah.(tangkap layar YouTube) 

Setelah masuk ke situs, pilih jenis pemilihan yang ingin Anda pantau. Dalam hal ini Anda bisa memilih 'Bupati/Walikota' pada kolom yang ada.

3. Pilih wilayah 

Gunakan fitur pencarian untuk memilih provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan sesuai lokasi Anda. Dalam hal ini Anda bisa memilih Provinsi Kalimantan Timur, lalu dilanjutkan dengan memilih Kabupaten Kutai Banjarbaru pada kolom yang ada.

4. Lihat data Real Count 

Data real count akan ditampilkan dalam bentuk angka perolehan suara yang telah masuk, lengkap dengan persentase dan grafik. Informasi ini bersumber langsung dari hasil penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah diverifikasi KPU.

5. Pantau pembaruan secara berkala 

Situs ini diperbarui secara real-time sesuai dengan data yang masuk. Anda dapat memeriksa pembaruan setiap saat hingga hasil akhir diumumkan.

Baca juga: Hasil PSU Kukar 2025 Hari Ini Via Link Real Count KPU dan Cara Cek Perolehan Suara Basri, AYL, Dendi

*)Disclaimer KPU: 

Perhitungan suara baru bisa dilihat setelah proses PSU di tiap TPS Selesai. 

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. 

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah tadi ulasan seputar update hasil PSU Serang Banten hari ini 2025 via link real count Sirekap KPU, Andika Hazrumy vs Ratu Zakiyah.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved