Berita Nasional Terkini

Mentan Andi Amran Sulaiman Hapus 240 Peraturan Teknis Sesuai Perintah Prabowo, Sederhanakan Aturan

Mentan Andi Amran Sulaiman hapus 240 Peraturan Teknis sesuai perintah Prabowo, sederhanakan aturan.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
DOK TRIBUN KALTIM/RAFAN A DWINANTO
ANDI AMRAN SULAIMAN - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman diwawancara wartawan usai mengisi kuliah umum di Unmul beberapa tahun lalu. Mentan Andi Amran Sulaiman hapus 240 Peraturan Teknis sesuai perintah Prabowo, sederhanakan aturan, Kamis (17/4/2025).(DOK TRIBUN KALTIM/RAFAN A DWINANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO — Mentan Andi Amran Sulaiman hapus 240 Peraturan Teknis sesuai perintah Prabowo, sederhanakan aturan.

Kini, setelah Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pun langsung ambil tindakan.

Amran menyatakan siap menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin menghapus peraturan teknis atau pertek.

Amran mengaku telah lama menyederhanakan regulasi yang dianggap menghambat.

Baca juga: Andi Amran Sulaiman Sebut Banyak Pejabat Melobi agar Pengamat yang Terlibat Proyek Fiktif Dimaafkan

Ia menyebut total sudah sekitar 240 aturan di sektor pertanian yang dipangkas.

“Kalau di pertanian ya. Itu kalau tidak salah sudah 240 (peraturan). Dari dulu ya, sampai sekarang,” kata Amran di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

Salah satu contoh yang ia sebut ialah saat menyederhanakan aturan penyaluran pupuk bersubsidi.

Sebelumnya, petani harus melalui jalur panjang, dari gubernur hingga wali kota atau bupati.

Kini, setelah Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres), proses penyaluran menjadi lebih langsung dan ringkas.

“Inpres diterbitkan beliau (Prabowo), Peraturan Menteri Pertanian yang mengikuti. Dari Kementan setuju ke Pupuk Indonesia, langsung ke Gapoktan,” ucap Amran.

“Bayangkan, 145 regulasi menjadi satu Inpres keluar. Itulah mungkin contoh yang diberikan,” lanjut dia.

Baca juga: Andi Amran Sulaiman Klarifikasi soal Ditegur Wapres, Mentan: Dulu Bukan Saat ini, Pak Gibran Dukung

Sebelumnya, Prabowo menyampaikan keinginannya agar setiap peraturan teknis dari kementerian harus seizin dirinya.

Pernyataan ini disampaikan saat menyoroti banyaknya aturan teknis yang muncul setelah Keputusan Presiden (Keppres) terbit.

"Enggak ada lagi pertek-pertek. Pokoknya pertek dikeluarkan oleh kementerian harus seizin Presiden RI. Mudahkan," kata Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

Prabowo menekankan perlunya komitmen menteri untuk menyederhanakan birokrasi, terutama yang menghambat investasi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com  

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved