Ijazah Jokowi

KPU Sebut Dokumen Ijazah Jokowi Termasuk Informasi Terbuka tapi Masih Dicari karena Pindah Gudang

Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, kembali digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) mulai Senin (17/11/2025).

KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
IJAZAH JOKOWI - Salinan ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat (24/10/2025). Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025). Dalam persidangan, perwakilan KPU RI menyampaikan bahwa seluruh jenis informasi terkait peraturan, SOP, hingga dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk ijazah Jokowi, pada prinsipnya merupakan informasi terbuka.(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO) 

Ringkasan Berita:
  • KPU RI menyatakan dokumen ijazah Jokowi dan terkait pencalonan presiden merupakan informasi terbuka
  • Pemohon menilai dokumen yang diberikan tidak lengkap dan sebagian permintaan hanya dijawab dengan tautan umum
  • Sidang sengketa berlanjut karena dokumen verifikasi yang diminta belum sepenuhnya tersedia

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) pada mulai Senin (17/11/2025). 

Permohonan sengketa ini diajukan oleh organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) dengan pihak termohon meliputi Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU Surakarta, KPU Jakarta, KPU RI, dan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sidang Ijazah Jokowi, KIP Tegur UGM dan Perintahkan Uji Konsekuensi Karena Banyak Dokumen Disamarkan

KPU RI: Informasi Prinsipnya Terbuka

Dalam persidangan, perwakilan KPU RI menyampaikan bahwa seluruh jenis informasi terkait peraturan, SOP, hingga dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk ijazah Jokowi, pada prinsipnya merupakan informasi terbuka.

 Namun, pihak KPU mengaku belum dapat memberikan dokumen-dokumen tersebut karena masih dicari dari arsip KPU.

Hal ini disampaikan perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi antara Leony selaku pemohon dan Universitas Gadjah Mada, KPU, dan Polda Metro Jaya terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat, Selasa (18/11/2025).

"Berarti ini semua yang diminta pemohon ini terbuka, Pak ya?" tanya ketua majelis yang menangani sengketa, dikutip dari YouTube Komisi Informasi Pusat.

"Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha untuk mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu nanti kami serahkan. Karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi," jawab pihak KPU RI, dikutip dari tayangan YouTube KIP.

KPU RI menjelaskan bahwa permohonan informasi dari pemohon diterima pada 31 Juli 2025 dan langsung ditanggapi oleh desk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Pada 14 Agustus, PPID memberi pemberitahuan perpanjangan waktu tujuh hari. Dokumen kemudian diserahkan pada 10 Oktober 2025.

Pemohon Nilai Informasi Tidak Lengkap

Meski dokumen telah diberikan, pihak pemohon merasa informasi yang diterima tidak lengkap.

Mereka menilai KPU hanya menyerahkan sebagian kecil dari tujuh jenis informasi yang diminta.

“Saya merasa masuk ke hutan, tidak merujuk spesifik kepada apa yang kami minta,” ujar perwakilan Bonjowi.

Selain itu, sejumlah permintaan terkait peraturan dan SOP dinilai tidak dijawab secara jelas.

KPU hanya memberikan tautan situs web yang tidak langsung merujuk pada dokumen yang dimaksud.

Baca juga: Penjelasan Polda Metro Jaya soal Keberadaan Ijazah Asli Jokowi

Dokumen yang Diterima Pemohon

Dari tujuh jenis informasi yang diminta, pemohon hanya menerima:

  1. Salinan legalisasi ijazah Jokowi saat mendaftar sebagai capres pada 2014 dan 2019.
  2. Rangkuman serah terima berkas.
  3. Daftar dokumen yang dinilai KPU sebagai hasil verifikasi.
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved