Berita Samarinda Terkini

Simpan Ekstasi di Dasbor Motor, Pria di Samarinda Kaltim Diamankan Polisi

Simpan ekstasi di dasbor motor, pria di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur diamankan polisi.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polresta Samarinda
PEREDARAN NARKOBA - RS (23) warga Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, ini ditangkap Tim Satreskoba Polresta Samarinda pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 03.30 Wita. Ia diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi yang disimpan di dasbor motornya.(HO/POLRESTA SAMARINDA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang pria yang tengah asyik duduk di atas sepeda motor di kawasan Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, diamankan polisi pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 03.30 Wita.

Pria berinisial RS (23) warga Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, itu ditangkap tim Satreskoba Polresta Samarinda terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi.

"Pelaku diamankan saat tengah berada di atas sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor di pinggir jalan," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo.

Baca juga: Polresta Samarinda Tangkap Pelaku Pencurian Barang Elektronik dengan Kerugian Rp90 Juta

Saat dilakukan penggeledahan, tim Resnarkoba Polresta Samarinda menemukan 7 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat total 1,82 gram netto.

Ekstasi itu disimpan di dalam kotak rokok Esse warna biru serta dibalut tisu.

"Barang haram tersebut dibalut dengan tisu putih dan disimpan di dasbor motor oleh pelaku," ujarnya.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut tersebut, pelaku pun langsung dibawa ke Polresta Samarinda.

Baca juga: TIM Inafis Polresta Samarinda Berhasil Identifikasi Jasad Pria yang ditemukan di Sungai Meriam Kukar

Selain pelaku dan ekstasi, polisi juga amankan sejumlah barang bukti lain berupa satu buah plastik bening, satu unit handphone warna biru, serta kendaraan bermotor yang digunakan oleh tersangka.

"Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Samarinda. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved