Berita Nasional Terkini
Andi Amran Sulaiman Tindak Tegas Mafia Pangan, Didukung Mahfud MD, Tak Boleh Ada Paranoid Solidarity
Aksi Andi Amran Sulaiman tindak tegas mafia pangan didukung Mahfud MD, sebut tidak boleh ada paranoid solidarity.
TRIBUNKALTIM.CO - Aksi Andi Amran Sulaiman tindak tegas mafia pangan didukung Mahfud MD, sebut tidak boleh ada paranoid solidarity.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman tengah menjadi sorotan terkait beberapa pernyataannya soal mafia pangan.
Bahkan Amran membongkar adanya pengamat pertanian yang bermain proyek fiktif di Kementerian Pertanian.
Aksi tegas Amran pun didukung Guru Besar Hukum Tata Negara, Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud MD).
Baca juga: Andi Amran Sulaiman Sebut Banyak Pejabat Melobi agar Pengamat yang Terlibat Proyek Fiktif Dimaafkan
Mahfud MD memuji ketegasan Mentan Amran dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
Ia mendukung penuh upaya Mentan Amran untuk memberantas korupsi dan menindak penyelewengan yang merugikan negara.
Lewat akun X nya @mohmahfudmd, Mahfud mengunggah cuplikan video wawancara Amran yang memberikan sanksi dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. “Bagus. Harus begitu, Pak Menteri. Di institusi pemerintah harus tegas, tidak boleh ada paranoid solidarity (solidaritas kalap),” ungkap Mahfud MD dalam cuitannya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut menjelaskan tentang paranoid solidarity yang harus disingkirkan.
Solidaritas kalap adalah sikap selalu ingin melindungi teman sejawat agar institusi tak tercemar sehingga banyak kasus ditutup-tutupi.
Ia menambahkan dukungan penuh terhadap Mentan Amran untuk tidak menoleransi pelanggaran dari pihak-pihak yang ingin merugikan negara. “Lanjutkan, Pak Mentan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Mentan Amran merupakan sosok yang dikenal tegas dan berani menindak oknum meskipun harus menghadapi risiko besar.
Terbaru, Mentan Amran melaporkan seorang pengamat pertanian yang terlibat dalam proyek fiktif yang merugikan negara senilai Rp5 miliar.

”Kami sudah lakukan investigasi dan penegak hukum telah menyimpulkan adanya kerugian negara. Proses hukum akan saya percepat karena banyak melobi kepada saya untuk dimaafkan, saya tolak dan siap menghadapi risiko demi rakyat,” tegas Mentan Amran saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Kamis (17/4/2025) lalu.
Mentan Amran menyebutkan bahwa pengamat yang merupakan guru besar perguruan tinggi ternama tersebut hanya bersuara lantang ketika Mentan Amran menjabat.
Namun, saat posisi Mentan dijabat oleh tokoh lain (2019–2023), suaranya nyaris tak terdengar.
Kritik keras baru kembali mencuat pada akhir 2023, tepat setelah Presiden kembali melantik Amran sebagai Menteri Pertanian.
Mentan Amran juga menyoroti bahwa sebagian besar kritik dari pengamat tersebut hanya didasarkan pada asumsi tanpa dukungan data yang valid. Kritik-kritik itu mencakup program cetak sawah, food estate, kebijakan wajib tanam bawang putih 5 persen bagi importir, hingga program pompanisasi.
Selain itu, selama memimpin Kementerian Pertanian (Kementan) di periode sebelumnya (2014-2019), Mentan Amran juga berhasil mengungkap 784 kasus mafia pangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.
Dari jumlah tersebut, 411 orang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pupuk, hortikultura, ternak, hingga beras.
Baca juga: Mentan Andi Amran Sulaiman Hapus 240 Peraturan Teknis Sesuai Perintah Prabowo, Sederhanakan Aturan
Mentan Amran juga dikenal tegas di lingkup internal Kementerian Pertanian. Sebanyak 1.500 pegawai telah dikenai demosi dan mutasi karena pelanggaran kedisiplinan dan integritas.
Hingga kini, Kementerian Pertanian di bawah komando Mentan Amran terus bersinergi dengan KPK, kepolisian, dan kejaksaan untuk menindak tegas kasus-kasus seperti pupuk palsu, manipulasi MinyaKita, serta dugaan korupsi. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak memberi ruang bagi para pelanggar hukum di sektor pertanian. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Dukung Mentan Amran Berantas Mafia Pangan
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.