Berita Nasional Terkini
UU Perkawinan akan Direvisi Usai Tingginya Perceraian, Menag Nasaruddin Umar Usul Tambah Bab Ini
Menteri Agama Nasaruddin Umar usul revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan imbas tingginya angka perceraian.
Faktor terbanyak kedua adalah akibat masalah ekonomi, yaitu sebanyak 100.198 perkara perceraian.
Lalu, pemicu terbanyak ketiga hingga terjadinya perceraian adalah faktor perselingkuhan, yaitu ada 31.265 perkara.
Di sisi lain, wilayah yang paling banyak terjadi perceraian pada tahun 2024 adalah Jawa Barat sebanyak 88.985 perkara.
Faktor paling banyak terjadinya perceraian di Jawa Barat adalah lantaran perselisihan terus-menerus.
Di peringkat kedua ada Jawa Timur yang angka perceraiannya mencapai 79.293 perkara dengan faktor terbanyak adalah terjadinya perselisihan.
Peringkat ketiga adalah Jawa Tengah dengan jumlah 64.937 perkara.
Senada dengan penyebab di dua provinsi sebelumnya, penyebab terbanyak terjadinya perceraian di Jawa Tengah adalah karena perselisihan dalam keluarga secara terus-menerus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menag Usul Revisi UU Perkawinan, Aturan Apa yang Mau Ditambahkan?"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Angka Perceraian Tinggi, Menag Usulkan Revisi UU Perkawinan: Negara Hadir Jaga Keutuhan Pernikahan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.