Berita Nasional Terkini

Zaenal Mustofa, Pengacara yang Laporkan Ijazah Palsu Jokowi jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Sebelumnya, Zaenal termasuk sosok yang menggembar-gemborkan soal ijazah Jokowi yang menurutnya palsu.

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati/Tribunnews/Taufik Ismail
ZAENAL MUSTOFA TERSANGKA - Potret Zaenal Mustofa (kiri) dan Jokowi (kanan). Zaenal Mustofa, sosok pengacara yang gugat ijazah palsu Jokowi, jadi tersangka pemalsuan dokumen. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati/Tribunnews/Taufik Ismail) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengacara Zaenal Mustofa, salah satu pengacara dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan ijazah palsu.

Saat ini, Zaenal Mustofa menjadi tersangka usai ketahuan memalsukan dokumen.

Sebelumnya, Zaenal termasuk sosok yang menggembar-gemborkan soal ijazah Jokowi yang menurutnya palsu.

Kini, justru ia yang jadi tersangka pemalsuan dokumen.

Penetapan tersangka Zaenal Mustofa dikonfirmasi langsung Satreskrim Polres Sukoharjo.

Baca juga: Viral Foto Wisuda Jokowi di UGM, Ahli Digital Forensik: Hasil Editan

"Iya betul ZM (Zaenal Mustofa) sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/4/2025)," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (23/4/2025).

AKP Zaenudin menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Zaenal Mustofa telah dilaporkan ke Polres Sukoharjo sejak 2023 lalu.

Adapun pelapor kasus itu adalah pengacara bernama Asri Purwanti. 

ZAENAL MUSTOFA TERSANGKA - Potret Zaenal Mustofa (kiri) dan Jokowi (kanan). Zaenal Mustofa, sosok pengacara yang gugat ijazah palsu Jokowi, jadi tersangka pemalsuan dokumen. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati/Tribunnews/Taufik Ismail)
ZAENAL MUSTOFA TERSANGKA - Potret Zaenal Mustofa (kiri) dan Jokowi (kanan). Zaenal Mustofa, sosok pengacara yang gugat ijazah palsu Jokowi, jadi tersangka pemalsuan dokumen. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati/Tribunnews/Taufik Ismail) (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati/Tribunnews/Taufik Ismail)

"Setelah laporan masuk, kami lidik, lalu naik ke penyidikan dan terbit LP (laporan polisi) tanggal 6 Oktober 2023," tutur Zaenudin menjelaskan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Zaenal Mustofa diketahui menggunakan dokumen palsu untuk pindah kuliah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke S1 Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Dokumen palsu itu berupa surat keterangan pindah dari UMS, transkrip nilai, dan lain-lain yang ternyata mencantumkan nomor induk mahasiswa (NIM) tidak sesuai.

"NIM (nomor induk mahasiswa) itu ternyata milik mahasiswa lain yang sudah dropout dari UMS," kata Zaenudin.

"Setelah dikonfirmasi ke pihak UMS, tersangka ini ternyata bukan mahasiswa Fakultas Hukum di sana, tapi memang dia pernah lulus dengan jenjang sarjana pendidikan di UMS," tutur Zaenudin menambahkan.

Zaenal Mustofa Merasa Dikriminalisasi

Zaenal Mustofa diduga menggunakan dokumen palsu untuk pindah kuliah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke S1 Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved