Berita Nasional Terkini

Zaenal Mustofa, Pengacara yang Laporkan Ijazah Palsu Jokowi jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Sebelumnya, Zaenal termasuk sosok yang menggembar-gemborkan soal ijazah Jokowi yang menurutnya palsu.

KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati/Tribunnews/Taufik Ismail
ZAENAL MUSTOFA TERSANGKA - Potret Zaenal Mustofa (kiri) dan Jokowi (kanan). Zaenal Mustofa, sosok pengacara yang gugat ijazah palsu Jokowi, jadi tersangka pemalsuan dokumen. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati/Tribunnews/Taufik Ismail) 

Dokumen palsu itu berupa surat keterangan pindah dari UMS, transkrip nilai, dan lain-lain yang ternyata mencantumkan nomor induk mahasiswa (NIM) tidak sesuai.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh sesama pengacara, Asri Purwanti, pada Oktober 2023. Penyelidikan kasus ini sempat terhenti, hingga dibuka kembali oleh Satreskrim Polres Sukoharjo pada 6 Desember 2024.

Kemudian, Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2025, atau setelah ia bersama tim TIPU UGM melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi.

Menanggapi penetapan tersangka dirinya, Zaenal Mustofa merasa dikriminalisasi. Zaenal menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan kepadanya.

"Saya merasa sangat dikriminalisasi," ujar Zaenal Mustofa, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

"Yang perlu digarisbawahi saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Kedua, Asri tidak punya legal standing," tambahnya, menanggapi laporan yang diajukan oleh Asri.

Sempat Terhenti karena Maju Sebagai Caleg

Zaenudin mengungkapkan, proses penyidikan kasus dokumen palsu Zaenal Mustofa sempat terhenti karena ia maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

"Setelah diketahui dia nyaleg, kemudian kan ada instruksi dari Pak Kapolri kalau nyaleg jangan ada pemeriksaan-pemeriksaan apa-apa, khawatirnya dikira kriminalisasi. Lalu kita pending (penyelidikan)," ujar Zaenudin.

Setelah Pemilu 2024 usai, Polres Sukoharjo kembali membuka kasus dugaan dokumen palsu Zaenal Mustofa.

Polres Sukoharjo juga mendatangkan saksi ahli dari Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Sebelas Maret Solo (UNS). 

Hasil dari penyelidikan menunjukkan, bahwa Zaenal dinilai menggunakan dokumen palsu untuk mendaftar kuliah S-1 Hukum di Unsa.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zaenal Mustofa harus memenuhi panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Sukoharjo pada Senin (28/4/2025) mendatang.

Atas tuduhan tersebut, Zaenal Mustofa terancam dikenai Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Tunggu Perintah Jokowi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved