Berita Nasional Terkini

Sosok Prof Adi Sulistiyono, Guru Besar UNS yang Ditunjuk Jadi Mediator Sidang Gugatan Ijazah Jokowi

Sosok Prof Adi Sulistiyono, Guru Besar UNS yang ditunjuk menjadi mediator sidang gugatan ijazah Jokowi.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati-https://www.lkbhfhuns.org/
SIDANG IJAZAH JOKOWI - Potret Guru Besar Hukum Keperdataan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Adi Sulistiyono, yang diunduh dari situs resmi UNS, Kamis (24/4/2025). Kanan: Suasana sidang perdana gugatan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025). Sosok Prof Adi Sulistiyono, Guru Besar UNS yang ditunjuk menjadi mediator sidang gugatan ijazah Jokowi. (KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati-https://www.lkbhfhuns.org/) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana gugatan ijazah Jokowi digelar di PN Solo hari ini, Kamis (24/4/2025). 

Dalam sidang perdana gugatan ijazah Jokowi, Guru Besar Hukum Keperdataan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof Adi Sulistiyono, dipilih menjadi mediator.

Terpilihnya Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator ini merupakan hasil keputusan bersama antara pihak penggugat dan tergugat dalam sidang gugatan ijazah Jokowi.

Selanjutnya, sidang mediasi gugatan ijazah Jokowi ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025), tepatnya pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Rekam Jejak Dokter Tifa yang Bersama Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Usai Tuding Ijazah Jokowi Palsu

Dalam gugatan ijazah Jokowi ini diketahui, pihak penggugat adalah Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok "Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu" (TIPU UGM).

Sementara itu, pihak tergugat pertama adalah Jokowi.

Selain Jokowi, ada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo sebagai tergugat dua dan SMA Negeri 6 Surakarta sebagai tergugat tiga.

Serta Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang menjadi tergugat keempat.

Dalam sidang hari ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta meminta pihak tergugat dan penggugat melakukan mediasi dalam sidang perdata dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).  

“Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 130 HIR (PERMA No. 1 Tahun 2016), dalam hal para pihak hadir pada sidang yang telah ditentukan, hakim pemeriksa perkara mewajibkan para pihak untuk mengupayakan perdamaian dengan menempuh mediasi,” ujar majelis hakim.

Lantas, siapakah sebenarnya sosok Prof. Adi Sulistiyono ini?

Sosok Prof Adi Sulistiyono

SIDANG IJAZAH JOKOWI - Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah yang menjadi lokasi sidang gugatan ijazah Jokowi. (KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati)
SIDANG IJAZAH JOKOWI - Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah yang menjadi lokasi sidang gugatan ijazah Jokowi. (KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati) (KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Dikutip dari laman resmi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UNS, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H.M.H adalah Guru Besar di bidang Keperdataan, dengan keahlian di bidang hukum ekonomi.

Prof Adi Sulistiyono lahir di Semarang, 9 Februari 1963 lalu.

Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Ikut Ganggu Pemerintahan Prabowo, Pengamat: Mencerminkan Krisis

Ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang dan lulus pada tahun 1987.

Prof Adi Sulistiyono melanjutkan pendidikan Doktor Ilmu Hukum (Hukum Ekonomi) Universitas Diponegoro (UNDIP) dan berhasil lulus pada Maret 2002.

Sebelumnya, Prof Adi Sulistiyono pernah menjabat Ketua Program Studi Magister (S2) dan Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UNS, pada periode Januari 2012 – 1 Desember 2014.

Kemudian, Prof Adi Sulistiyono menjadi Ketua Program sejak November  2002-2007.

Jabatan Dekan FH UNS juga pernah diamanahkan kepada Prof Adi Sulistiyono, tepatnya pada periode November 2002 hingga November 2006, dan diperpanjang hingga April 2007.

Kemudian, sejak April 2007-2011, Prof Adi Sulistiyono menjabat sebagai Pembantu Rektor IV UNS Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Kerjasama.

Serta menjadi Ketua program Doktor (S3) Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH UNS, periode Januari 2012 – Desember 2015.

Pada 2019, Prof Adi Sulistiyono juga pernah menjabat sebagai Ketua Senat UNS.

Baca juga: Tuduh Ijazah Jokowi Palsu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, hingga Dokter Tifa Dilaporkan ke Polisi

Pihak Jokowi Ingin Mediasi

Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyampaikan penyelesaian perkara harus diawali mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.

Irpan kemudian menilai, mediasi ini bisa membuka peluang kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.

"Suatu keharusan bagi para pihak untuk menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara itu diperiksa oleh Majelis Hakim."

"Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat," ucap Irpan, Kamis (24/4/2025).

Selanjutnya, terkait keputusan untuk melanjutkan atau tidak akan dikonsultasikan langsung kepada Jokowi setelah menerima resume dari penggugat.

"Setelah mengetahui apa yang dibuat oleh penggugat, melalui kuasa hukumnya berupa resume.

Saya baru bisa konsultasi kepada Pak Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak."

"Jadi saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi," ungkap Irpan.

Baca juga: Alumni UGM Minta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Ngomong Soal Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

 (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nuryanti)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul Sosok Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum UNS yang Jadi Mediator Sidang Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved