Berita Nasional Terkini
8 Poin Pernyataan Sikap Forum Purnawirawan TNI, Usulkan Copot Wapres Gibran hingga Singgung IKN
8 poin pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI, usulkan copot Wapres Gibran hingga singgung IKN.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - 8 poin pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI, usulkan copot Wapres Gibran hingga singgung IKN.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI merilis 8 poin pernyataan sikap yang ditandatangani 103 Jenderal hingga 73 Laksamana.
Salah satu poin yang kemudian menuai sorotan adalah usulan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ada 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut.
Hal ini diketahui dari dokumen surat yang dibuat oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang beredar luas di media sosial.
Baca juga: Forum Purnawirawan TNI Usulkan Gibran Dicopot, Ketua MPR Sebut Soal Pelantikan Presiden dan Wapres
Dalam dokumen tersebut, terdapat delapan poin usulan, salah satu yang kontroversial adalah poin desakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu poin yang juga kontroversial yakni tuntutan agar Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 versi asli, yang mereka anggap sebagai pondasi hukum dan pemerintahan yang murni dan tidak tercemar kepentingan politik.
Dokumen tersebut dibubuhi tandatangan oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Selain itu, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno selaku pihak yang “mengetahui” juga ikut menandatangani pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Isi 8 poin usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Berikut isi dokumen pernyataan sikap purnawirawan prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.