Berita Nasional Terkini

Politisi Demokrat sebut Polemik Ijazah Jokowi tak Perlu sampai ke Pengadilan, Tunjukkan Saja ke UGM

Politisi Demokrat yang juga Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Arief menyebut polemik ijazah Jokowi tak perlu sampai ke pengadilan.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Taufik Ismail
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjenguk cucu keenamnya yang baru lahir di Rumah Sakit Bunda, Jakarta, Rabu (16/10/2024). Politisi Demokrat yang juga Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Arief menyebut polemik ijazah Jokowi tak perlu sampai ke pengadilan. (Tribunnews/Taufik Ismail) 

 Sementara tergugat II, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, serta tergugat III, SMA Negeri 6 Surakarta, hadir bersama kuasa hukum mereka.

Tergugat IV, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, juga diwakili oleh kuasa hukum.

Irpan menjelaskan bahwa Jokowi sedang menjalankan tugas di Jakarta sebagai utusan khusus untuk menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Paus Fransiskus.

"Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Pak Presiden untuk melakukan kunjungan layak ke Vatikan," ungkap Irpan.

Sidang berlangsung cukup alot dan sempat diskors dua kali.

Skorsing pertama berlangsung selama 30 menit untuk memeriksa berkas-berkas tergugat dan penggugat.

Majelis hakim menemukan kesalahan penulisan pada surat kuasa tergugat III, yang ditujukan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jawa Tengah.

"Kuasa tergugat III untuk melengkapi berkas, untuk sidang diskor selama 20 menit," kata Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi.

Setelah waktu yang diberikan habis, skorsing kedua dilakukan saat proses kesiapan mediator, Profesor Adi Sulistiyono, yang diajukan oleh penggugat.

Baca juga: Sosok Zaenal Mustofa yang Kini Mundur dari Tim Penggugat Ijazah Jokowi Usai Ditetapkan Tersangka

"Tadi kami sudah menghubungi Profesor Adi Sulistiyono dan beliau menjawab untuk bersedia menjadi mediator," jelas kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, sebelum perkara pokok diperiksa, mediasi akan dilakukan.

Mediasi ini akan dipimpin oleh Profesor Adi Sulistiyono, Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, dan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/4/2025).

Andika menegaskan harapannya agar Jokowi hadir dalam mediasi, mengingat posisi beliau sebagai pihak prinsipal sangat penting.

"Kami meminta untuk dalam mediasi ini para prinsipal (Jokowi) untuk hadir," ujarnya.

Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyatakan bahwa mediasi memberikan peluang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved