Berita Nasional Terkini

Reaksi Prabowo, Kaesang dan MPR Soal Usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri Copot Gibran Sebagai Wapres

Presiden Prabowo Subianto, memberikan respons atas desakan Forum Purnawirawan TNI-Polri, yang mengusulkan agar Gibran dicopot sebagai Wapres.

Tangkapan Layar YouTube/Kominfo DIY
COPOT GIBRAN - Arsip, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ketika menghadiri Tawur Agung Kesanga Prambanan 2025 pada Jumat (28/3/2025). Presiden Prabowo Subianto, memberikan respons atas desakan Forum Purnawirawan TNI-Polri, yang mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka, dicopot sebagai Wakil Presiden (Wapres). (Tangkapan Layar YouTube/Kominfo DIY) 

Maka dari itu, Muzani menegaskan pelantikan Gibran sebagai Wapres adalah sah.

“Itu adalah prosesi pelantikan presiden dan prosesi pelantikan wakil presiden hasil pemilihan umum presiden 14 Februari 2024. Jadi, Prabowo adalah Presiden yang sah, Gibran adalah Wakil Presiden yang sah,” imbuh Muzani.

Aturan soal pencopotan Wakil Presiden

Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah:

• Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau

• Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.

Baca juga: Ferry Irwandi dalam Video Tiruan Bonus Demografi Gibran: Anak Mudanya Dari Dulu Siap, Bos!

Proses ini memerlukan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

Setelah MK menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran tersebut, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul tersebut paling lambat 30 hari sejak diterima.

Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usulan Forum Purnawirawan, Bisakah Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres?"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved