Berita Bontang Terkini

Pemkot Bangun Parkir Bertingkat di RS Tipe D Bontang Kaltim

Setelah gedung utama rampung dibangun sejak 2021, kini Pemkot Bontang akan menambah fasilitas berupa gedung parkir

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
BANGUN LOKASI PARKIR - Bangunan RS Tipe D yang rencananya akan disegera difungsikan. Pemerintah mengucurkan anggaran tambahan puluhan miliar, untuk pembebasan lahan dan pembangunan parkiran lantai tiga. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemerintah Kota Bontang terus berupaya melengkapi sarana dan prasarana di Rumah Sakit (RS) Tipe D yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Setelah gedung utama rampung dibangun sejak 2021, kini Pemkot Bontang akan menambah fasilitas berupa gedung parkir bertingkat untuk mendukung operasional rumah sakit tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Bontang, Bahtiar Mabe, mengatakan pembangunan parkir bertingkat ini menjadi syarat penting sebelum RS Tipe D bisa diajukan izin operasionalnya ke pemerintah pusat.

Baca juga: Tabrak Mobil Parkir di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan, Pegawai RSUD Bontang Tewas di Tempat

Ia mengungkapkan pembangunan gedung parkir akan dimulai pada tahun anggaran 2025, dengan nilai proyek sebesar Rp8,5 miliar.

"Lahan sudah dibebaskan. Kami bangun gedung parkir 3 lantai. Anggaran Rp8,5 miliar," ujar Bahtiar Mabe kepada TribunKaltim.co pada Minggu (27/4/2025).

Bahtiar menjelaskan, anggaran pembangunan gedung parkir ini bersumber dari efisiensi perjalanan dinas dan kegiatan seremoni yang telah dipangkas di awal tahun. 

Langkah ini diambil untuk mempercepat pemenuhan sarana pendukung operasional rumah sakit.

Sebelumnya, gedung RS Tipe D dibangun secara bertahap sejak 2019 dengan kucuran anggaran awal Rp7,3 miliar, lalu dilanjutkan pada 2020 dengan tambahan Rp11,6 miliar.

Baca juga: Diduga Depresi, Satu Pasien Covid-19 Bunuh Diri di RSUD Bontang

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan dana sebesar Rp10 miliar untuk pembebasan lahan.

Namun hingga saat ini, rumah sakit belum dapat difungsikan sepenuhnya lantaran keterbatasan fasilitas, termasuk lahan parkir yang sesuai standar. 

Sesuai Permenkes 24/2014, RS Tipe D minimal harus memiliki pelayanan medis umum, gawat darurat, keperawatan, laboratorium pratama, radiologi, dan farmasi.

Setelah seluruh sarana pendukung, termasuk gedung parkir, terpenuhi, Pemkot Bontang akan kembali mengajukan izin operasional rumah sakit tersebut.

"Setelah ini baru diurus semua izinnya. Semoga cepat dan bisa segera beroperasi, sesuai dengan perintah Wali Kota," beber Bahtiar. (*)

 

 

 


 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved