Berita Nasional Terkini

3 Pembuktian yang Bisa Makzulkan Gibran, Zainal Arifin: 'Ijazah Hingga Fufufafa'

Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, membeberkan 3 pembuktian yang bisa makzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka

Zainal Arifin (KOMPAS/MOHAMAD FINAL DAENG) dan Gibran (Youtube @GibranTV)
PEMAKZULAN GIBRAN - Kolase foto Dosen sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar, di Yogyakarta, Selasa (13/2/2024) dan Wapres Gibran Rakabuming monolog di video yang diunggahnya di Youtube @GibranTV, Sabtu (19/4/2025). Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, membeberkan 3 pembuktian yang bisa makzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. (Zainal Arifin (KOMPAS/MOHAMAD FINAL DAENG) dan Gibran (Youtube @GibranTV)) 

Pada poin keenam, mereka meminta dilakukan reshuffle bagi menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas pada pejabat yang masih terikat dengan kepentingan Jokowi.

Baca juga: Tak Ada Skandal, Surya Paloh soal Usul Wapres Gibran Diganti, Sayangkan Sikap Purnawirawan TNI

Sementara itu, usulan pergantian Wakil Presiden dituliskan pada poin terakhir, yakni di poin kedelapan.

Menurut mereka, keputusan MK terhadap pasal 169 huruf Q Undang-undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-undang Kekuasaan Hakim.

Selain mengusulkan Gibran diganti, mereka juga mendesak Polri agar berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berikut isi dokumen tersebut:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

Selain mengusulkan Gibran diganti, mereka juga mendesak Polri agar berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: 8 Poin Usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri: Tolak TKA China, Hentikan IKN Hingga Copot Gibran

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Baca juga: Reaksi Prabowo, Kaesang dan MPR Soal Usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri Copot Gibran Sebagai Wapres

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Usul Purnawirawan Bersambut, Pakar Ungkap 3 Pembuktian Bisa Makzulkan Gibran: Ijazah hingga Fufufafa,

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved