Ibadah Haji 2025
Indonesia Masuk Daftar Negara Dilarang Ibadah Haji 2025: Pelanggar Bisa Hadapi Denda dan Penjara
Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan mengejutkan dengan memberlakukan larangan sementara penerbitan visa haji bagi warga dari 14 negara.
Penulis: Yara Tahnia | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Jelang masuknya musim Ibadah Haji 2025, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan mengejutkan dengan memberlakukan larangan sementara penerbitan visa haji bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Pemerintah Arab Saudi dan mulai berlaku dalam waktu dekat.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mengatur arus jamaah serta mencegah penyalahgunaan visa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Keputusan ini baru saja diumumkan dan langsung menarik perhatian luas, terutama dari negara-negara yang terdampak.
Baca juga: Ibadah Haji 2025 Bakal Jadi yang Terakhir Ditangani Kemenag, Nasaruddin: Kami Ingin Husnul Khotimah
Dikutip dari Tribunnews.com, mereka yang tetap memaksakan diri untuk melaksanakan Ibadah Haji 2025 tanpa visa resmi akan menghadapi sanksi yang serius, termasuk hukuman penjara hingga enam bulan dan denda maksimal sebesar 50.000 SAR atau setara dengan Rp200 juta.
Arab Saudi menegaskan bahwa warga dari 14 negara akan terdampak oleh larangan visa sementara ini.
Berikut adalah daftar 14 negara yang termasuk dalam kebijakan tersebut:
1. Indonesia
2. Pakistan
3. India
4. Bangladesh
5. Mesir
6. Yaman
7. Turki
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241228_Ilustrasi-Ibadah-Haji.jpg)