Selasa, 5 Mei 2026

Ibadah Haji 2025

Indonesia Masuk Daftar Negara Dilarang Ibadah Haji 2025: Pelanggar Bisa Hadapi Denda dan Penjara

Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan mengejutkan dengan memberlakukan larangan sementara penerbitan visa haji bagi warga dari 14 negara.

Tayang:
Penulis: Yara Tahnia | Editor: Nisa Zakiyah
KOMPAS.COM/Zawawi Rahim / Pexels
IBADAH HAJI 2025 - Jelang masuknya musim Ibadah Haji 2025, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan mengejutkan dengan memberlakukan larangan sementara penerbitan visa haji bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia. (KOMPAS.COM/Zawawi Rahim / Pexels) 

8. Iran  

9. Suriah  

10. Sudan  

11. Nigeria  

12. Mali  

13. Libya  

14. Ethiopia

Larangan mulai diberlakukan sejak 13 April 2025 dan akan berlangsung hingga musim haji selesai.

Seperti dilaporkan oleh Middle East Monitor, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Arab Saudi untuk menjaga kelancaran dan keamanan ibadah haji di tengah lonjakan jumlah jemaah pascapandemi.

Baca juga: Menag Janjikan Ibadah Haji 2025 Damai dan Nyaman, Penyelenggaraan Haji Terakhir oleh Kemenag

Ibadah haji sendiri merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial.

Pemerintah Arab Saudi mengimbau agar seluruh calon jemaah dari negara-negara tersebut menunda perjalanan haji tahun ini jika tidak memiliki visa resmi dari otoritas Saudi.

Larangan ini bukan hanya ditujukan bagi perorangan, tapi juga menjadi peringatan keras bagi biro travel atau agen perjalanan yang mencoba menyelundupkan jemaah dengan visa non-haji, seperti visa ziarah atau bisnis.

Sementara itu, calon jemaah haji dari Indonesia yang sudah merencanakan ibadah haji tahun ini, diimbau untuk meninjau ulang dokumen perjalanannya dan memastikan bahwa visa yang dimiliki merupakan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh otoritas Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama juga diharapkan segera memberikan penjelasan resmi serta langkah-langkah antisipasi agar calon jemaah tidak menjadi korban dari perubahan kebijakan ini. 

Ilustrasi ibadah haji. Pemerintah usul biaya haji 2025 turun Rp 10 juta, jemaah bayar Rp 55,5 juta.
ILUSTRASI IBADAH HAJI - Arab Saudi larang warga 14 negara ikut haji 2025. Denda Rp200 juta dan penjara mengancam pelanggar aturan visa. Berikut daftar negara yang terdampak. (KOMPAS.COM/Zawawi Rahim /Pexels)

Otoritas Arab Saudi juga mengingatkan bahwa pelarangan ini termasuk terhadap penggunaan visa non-haji seperti visa ziarah atau visa bisnis untuk menyusupkan jemaah ke Makkah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved