Senin, 4 Mei 2026

Ibadah Haji 2025

Indonesia Masuk Daftar Negara Dilarang Ibadah Haji 2025: Pelanggar Bisa Hadapi Denda dan Penjara

Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan mengejutkan dengan memberlakukan larangan sementara penerbitan visa haji bagi warga dari 14 negara.

Tayang:
Penulis: Yara Tahnia | Editor: Nisa Zakiyah
KOMPAS.COM/Zawawi Rahim / Pexels
IBADAH HAJI 2025 - Jelang masuknya musim Ibadah Haji 2025, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan mengejutkan dengan memberlakukan larangan sementara penerbitan visa haji bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia. (KOMPAS.COM/Zawawi Rahim / Pexels) 

Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji tahun ini berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai regulasi resmi.

Selain itu, mulai 23 April 2025, akses masuk ke Mekkah akan dibatasi hanya untuk:

- Penduduk Mekkah (dengan bukti tempat tinggal)

- Karyawan resmi yang bertugas di tempat-tempat suci

- Pemegang izin haji resmi

Langkah ini bertujuan mengurangi kepadatan di Mekkah dan menjamin keselamatan jamaah haji.

Ibadah haji tahun ini dijadwalkan dimulai pada malam 6 Juni dan berakhir pada 11 Juni 2025, dengan Idul Adha dirayakan pada 8 Juni, tergantung penampakan bulan. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Arab Saudi Umumkan Larangan Haji untuk 14 Negara, Siap-Siap Denda Rp200 Juta dan Penjara"

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved