Sabtu, 11 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Siapkan Paksi, Pemkot Samarinda Gelar Bimtek Agen Perubahan Antikorupsi

Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kota Samarinda kian menunjukkan arah yang progresif

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
PERUBAHAN ANTIKORUPSI - Melalui Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi, Pemkot Samarinda menyiapkan agen-agen perubahan yang akan menjadi pelopor ekosistem antikorupsi di segala lini kehidupan masyarakat, Senin (28/4). (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kota Samarinda kian menunjukkan arah yang progresif.

Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Agen Perubahan Melalui Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi yang digelar pada Senin (28/4/2025) di Hotel Mercure Samarinda ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan komitmen strategis untuk membangun ekosistem sosial yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan bahwa KPK RI telah membuka peluang luas kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengambil bagian dalam agenda besar pemberantasan korupsi dengan menjadi Penyuluh Antikorupsi atau Paksi.

"Semua orang dari berbagai lapisan di seluruh Indonesia bisa menjadi Paksi, asalkan memenuhi syarat dan kompetensi yang diperlukan," ujar Andi Harun.

Ia menekankan bahwa pelaksanaan bimbingan teknis tersebut bukan sekadar seremoni pelatihan, melainkan langkah nyata untuk membentuk agen-agen perubahan yang memahami pentingnya memberantas korupsi, terampil dalam mengedukasi masyarakat, serta mampu menjadi pionir di lingkungan masing-masing.

Baca juga: Jembatan Mahakam I Samarinda Ditabrak Tongkang Lagi, Kapten Kapal Diperiksa, Langkah BBPJN Kaltim

Sebagai implementasi dari semangat tersebut, Pemkot Samarinda telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

Regulasi ini menjadi panduan bagi seluruh ASN dan non-ASN untuk mengelola konflik kepentingan, membangun budaya antigratifikasi, meningkatkan peran serta masyarakat, dan mengimplementasikan strategi Trisula pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

PERUBAHAN ANTIKORUPSI - Melalui Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi, Pemkot Samarinda menyiapkan agen-agen perubahan yang akan menjadi pelopor ekosistem antikorupsi di segala lini kehidupan masyarakat, Senin (28/4). (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI)
PERUBAHAN ANTIKORUPSI - Melalui Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi, Pemkot Samarinda menyiapkan agen-agen perubahan yang akan menjadi pelopor ekosistem antikorupsi di segala lini kehidupan masyarakat, Senin (28/4). (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI)

Dalam mempertegas budaya integritas, Wali Kota Andi Harun mengutip petuah Pahlawan Nasional KH Ahmad Dahlan ‘Biasakan yang benar, jangan benarkan yang biasa.’

Kata orang nomor satu di Samarinda ini, pesan tersebut mengajarkan untuk menjaga kewarasan akal sehat dan tidak membiarkan kekeliruan menjadi hal yang biasa.

“Jangan membiarkan kekeliruan bergulir dengan aman sehingga sesuatu yang belum tentu benar justru dianggap sebagai kebenaran baru. Petuah ini harus menjadi pedoman mutlak dalam kehidupan sehari-hari, dengan selalu berpegang pada aturan yang benar," tegasnya.

Baca juga: Pasca Insiden Jembatan I Mahakam Samarinda, BBPJN Kaltim Himpun Data Struktur Pilar pasca Tabrakan

Momentum ini semakin relevan dengan status Samarinda yang kini tengah dinilai KPK RI untuk menjadi kota percontohan antikorupsi di Kalimantan Timur.

Berdasarkan laporan hasil observasi, indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Kota Samarinda tahun 2024 tercatat mencapai skor 87,53, sebuah pencapaian yang membawa Samarinda meraih penghargaan sebagai Kota Terbaik Regional 4 Tahun 2025.

“Dengan pencapaian tersebut, kita harus membulatkan komitmen, meningkatkan daya kerja, serta terus menambah motivasi untuk menjauhi korupsi,” ujar Andi Harun,

Andi Harun juga mengaitkan langkah ini dengan target nasional sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan Indonesia Emas 2045 yang disusun oleh Bappenas.

Menurutnya, pada tahun 2025, seluruh sistem layanan publik di tingkat nasional maupun daerah harus mengalami perbaikan menyeluruh dalam upaya memperkecil ruang korupsi dan suap.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved