Berita Nasional Terkini
Beda Respons Usulan Pemakzulan Gibran: Kaesang Pasang Badan, Bobby Nasution Pilih Tak Menanggapi
Inilah perbedaan respons Kaesang dan Bobby Nasution soal usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah perbedaan respons Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution soal usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar mencopot Gibran dari jabatan Wapres.
Pernyataan sikap ini telah ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal dan 91 Kolonel purnawirawan TNI.
Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut adalah delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri tersebut.
Baca juga: Pengamat Ungkap 4 Tanda Prabowo Kecilkan Peran Gibran di Pemerintahan
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
- Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Usulan pemakzulan Gibran kini menjadi topik yang banyak dibicarakan hingga ke media sosial.
Mulai dari pengamat hukum, perwakilan partai politik hingga tokoh-tokoh politik terkenal ikut dimintai pendapat mengenai hal tersebut.
Tak terkecuali dua kerabat Gibran yang juga berada di ranah pemerintahan politik, yakni Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.
Kaesang: 'Kan sudah dipilih rakyat'

Dilansir dari Kompas.com, Kaesang menyebut bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia telah dilakukan secara konstitusi oleh rakyat.
Hal ini diungkapkannya setelah bertemu dengan Eri Cahyadi di rumah dinas Wali Kota Surabaya yang berlokasi di Jalan Sedap Malam, Kecamatan Genteng, Jumat (25/4/2025).
"Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden kan sudah dipilih langsung oleh rakyat," ucap Kaesang.
Namun, ia menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai usulan Forum Purnawirawan tersebut.
Dia hanya menekankan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden sudah sesuai konstitusi.
"Ya sudah itu tadi, semua kan sudah berdasarkan konstitusi," singkatnya.
Bobby Nasution: 'Saya tak usah menanggapi'

Usulan pemakzulan ini pun telah terdengar sampai ke telinga Bobby Nasution yang tak lain adalah adik ipar dari Gibran.
Polisi Ungkap Ada Massa Bayaran pada Demo Anarkis di Jakarta, Dibayar Hingga Rp 200 Ribu |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah DPR Disetop Sejak 31 Agustus 2025, Komisi II Batalkan Seluruh Perjalanan Luar Negeri |
![]() |
---|
Peran 38 Tersangka Kericuhan, Polda Metro Jaya: Lempar Molotov, Membakar, hingga Merusak |
![]() |
---|
Di DPR, Mahasiswa Tagih Janji Gibran Soal Membuka 19 Juta Lapangan Kerja |
![]() |
---|
3 Wakil Ketua DPR RI dengarkan Langsung Kritik Keras dari Mahasiswa, Joget-joget Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.