Berita Nasional Terkini

Beda Respons Usulan Pemakzulan Gibran: Kaesang Pasang Badan, Bobby Nasution Pilih Tak Menanggapi

Inilah perbedaan respons Kaesang dan Bobby Nasution soal usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri.

Kolase TribunKaltim.co
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kiri), Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka (tengah) dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution (kanan). Inilah perbedaan respons Kaesang dan Bobby Nasution soal usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri. (Kolase TribunKaltim.co) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah perbedaan respons Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution soal usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI-Polri mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar mencopot Gibran dari jabatan Wapres.

Pernyataan sikap ini telah ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal dan 91 Kolonel purnawirawan TNI.

Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut adalah delapan poin tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri tersebut.

Baca juga: Pengamat Ungkap 4 Tanda Prabowo Kecilkan Peran Gibran di Pemerintahan

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Usulan pemakzulan Gibran kini menjadi topik yang banyak dibicarakan hingga ke media sosial.

Mulai dari pengamat hukum, perwakilan partai politik hingga tokoh-tokoh politik terkenal ikut dimintai pendapat mengenai hal tersebut.

Tak terkecuali dua kerabat Gibran yang juga berada di ranah pemerintahan politik, yakni Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

Kaesang: 'Kan sudah dipilih rakyat'

20250429_Kaesang Pangarep
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Potret Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ketika ditemui di rumah dinas Wali Kota Surabaya, Jumat (25/4/2025). Ia menyebut bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden sudah sesuai konstitusi. (Kompas.com/Andhi Dwi)

Dilansir dari Kompas.com, Kaesang menyebut bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia telah dilakukan secara konstitusi oleh rakyat.

Hal ini diungkapkannya setelah bertemu dengan Eri Cahyadi di rumah dinas Wali Kota Surabaya yang berlokasi di Jalan Sedap Malam, Kecamatan Genteng, Jumat (25/4/2025).

"Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden kan sudah dipilih langsung oleh rakyat," ucap Kaesang.

Namun, ia menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut mengenai usulan Forum Purnawirawan tersebut.

Dia hanya menekankan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden sudah sesuai konstitusi.

"Ya sudah itu tadi, semua kan sudah berdasarkan konstitusi," singkatnya.

Bobby Nasution: 'Saya tak usah menanggapi'

USUL PEMAKZULAN GIBRAN - Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut usai serah terima jabatan, Senin (3/2/2025). (TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI)
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, Senin (3/2/2025). Terkait usulan pemakzulan Gibran, ia memilih untuk tidak memberikan tanggapan. (Tribun Medan/Anisa Rahmadani) 

Usulan pemakzulan ini pun telah terdengar sampai ke telinga Bobby Nasution yang tak lain adalah adik ipar dari Gibran.

Meskipun Kaesang, adik kandung Gibran, sempat pasang badan, rupanya respons yang berbeda datang dari Bobby.

Ia lebih memilih untuk tidak berkomentar banyak terkait dengan usulan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI tersebut.

Baca juga: 3 Cara Konstitusional Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming, Pakar Hukum Singgung Ijazah dan Fufufafa

Dirinya mengatakan, perihal tersebut telah ditanggapi oleh berbagai pihak. Sehingga ia enggan untuk memberikan tanggapan.

"Kan sudah ditanggapi ya, jadi saya rasa, saya enggak usah menanggapi," kata Bobby, ketika ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Sikap Presiden Prabowo Subianto: Menghormati Aspirasi, Pelajari Isi Statement

Mengenai polemik usulan pemakzulan, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menjelaskan sikap Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto.

IA menilai, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI-Polri, namun juga menyadari pentingnya memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.

“Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” kata Wiranto dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Selain itu, Wiranto menegaskan bahwa Prabowo selaku kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kekuasaan yang terbatas.

Dalam negara yang menganut sistem trias politika, terdapat pemisahan yang jelas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.

“Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya."

"Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” jelas Wiranto.

Terkait dengan keputusan pemerintahan, dirinya menjelaskan bahwa Prabowo tidak akan mengambil langkah hanya berdasarkan satu sumber informasi.

“Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan. Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan,” imbuhnya.

Meskipun ada pro dan kontra mengenai isu tersebut`, Wiranto menyampaikan bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam masyarakat.

Baca juga: Atas Tuduhan Apa? Reaksi Ganjar soal Isu Pemakzulan Gibran yang Digaungkan Purnawirawan TNI

Ia berharap perbedaan tersebut tidak mengganggu keharmonisan dalam menghadapi tantangan negara.

“Iya (termasuk soal Gibran). Kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos ya. Sudah banyak berita yang muncul. Maka, inilah ya sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai,” pungkas Wiranto.

(*)

 

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Purnawirawan TNI Usul Gibran Dicopot, Kaesang: Presiden dan Wapres Kan Sudah Dipilih Rakyat" dan "Usulan Forum Purnawirawan, Bisakah Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres?"

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tak Pasang Badan, Begini Komentar Bobby soal Ratusan Jenderal Purnawirawan TNI Usul Gibran Diganti"

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved