Berita Nasional Terkini
3 Cara Konstitusional Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming, Pakar Hukum Singgung Ijazah dan Fufufafa
Inilah 3 cara konstitusional pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pakar hukum singgung ijazah dan Fufufafa.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 3 cara konstitusional pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pakar hukum singgung ijazah dan Fufufafa.
Adalah pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar.
Baru-baru ini, kepada media ia membeberkan 3 pembuktian yang bisa makzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Ia menanggapi serius usulan Forum Purnawirawan soal penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: 5 Sosok Jenderal Purnawirawan TNI Tandatangani Usulan Agar Gibran Dicopot, Ada Mantan Wapres
Zainal Arifin juga menyoroti masalah ijazah hingga akun fufufafa.
Sebagaimana diketahui, akun fufufafa saat itu sempat viral dan disorot oleh masyarakat tentang keterkaitannya dengan Gibran.
Hingga saat ini, para purnawirawan pun mendesak untuk mengganti Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.
Zainal menjelaskan, usulan para purnawirawan itu bisa saja terwujud, caranya sesuai pasal 7A dan 7B Udang-Undang Dasar 1945.
"Kalau kita baca, tidak boleh sekadar membaca pasal 3 Undang-Undang Dasar, kita harus juga baca pasal 7A dan 7B," kata Zainal di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (28/4/2025).
Ada dua faktor yang harus dipenuhi, pertama adalah syarat dan kedua adalah mekanismenya.
"Syarat pemberhentian presiden selain soal meninggal dan lain-lain sebagainya, syarat pemberhentian di tengah jalan itu kan ada tiga," jelas Zainal.
Akademikus Universitas Gajah Mada itu pun memaparkan, tiga syarat yang apa bila terbukti dilakukan Gibran, bisa menjadi pintu masuk pemakzulan.
Baca juga: 5 Sosok Jenderal Purnawirawan TNI Tandatangani Usulan Agar Gibran Dicopot, Ada Mantan Wapres
"Yang pertama diberhentikan karena soalan administrasi, misalnya dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden."
"Yang kedua lebih bersifat pelanggaran hukum atau pidana, misalnya menerima suap dan lain sebagainya."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.