Berita Nasional Terkini

Makelar Kasus Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kesaksian Istri dan Anak soal Rp 1,2 T dan Emas 51 Kg

Makelar Kasus Zarof Ricar jadi tersangka TPPU, ini kesaksian istri dan anak soal uang Rp1,2 triliuan dan emas 51 Kg di brankas yang disita Kejagung.

Tribun Medan/Tribunnews.com
UANG ZAROF RICAR - Tumpukan barang bukti uang hasil kepengurusan perkara yang dilakukan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar selama menjabat periode 2012-2024 saat ditampilkan dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jumat (25/10/2024). Makelar Kasus Zarof Ricar jadi tersangka TPPU, ini kesaksian istri dan anak soal uang Rp1,2 triliuan dan emas 51 Kg di brankas yang disita Kejaksaan Agung, Senin (28/4/2025). (Tribun Medan/Tribunnews.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Makelar Kasus Zarof Ricar jadi tersangka TPPU, ini kesaksian istri dan anak soal uang Rp1,2 triliuan dan emas 51 Kg di brankas yang disita Kejaksaan Agung.

Babak baru kasus makelar hukum Zarof Ricar.

Setelah menjadi tersangka gratifikasi, kini Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Istri dan anak mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) juga dihadirkan dalam persidangan.

Keduanya memberi kesaksian mengenai asal-usul uang dan emas yang disita dari rumah.

Baca juga: Pengakuan Zarof Ricar soal Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg, Hasil Makelar Kasus, Ini Kata Kejagung

"Terkait uang-uang tadi, saksi tidak tahu apakah itu hasil usaha atau apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum Kejagung kepada istri Zarof, Dian Agustiani, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025), dikutip dari Antara.

"Tidak," jawab Dian pada pertanyaan yang dilontarkan jaksa. 

Ia membenarkan adanya uang yang disita dari brankas di rumahnya, tetapi mengaku tidak pernah membuka brankas tersebut dan tidak tahu kodenya.

Ia juga mengaku tidak pernah menanyakan isi brankas kepada sang suami. 

Jawaban serupa juga disampaikannya berkaitan dengan emas yang disita Kejagung. 

"Saksi tidak mengetahui asal usulnya dari mana, ya?" tanya jaksa pada Dian. 

"Tidak tahu," jawab Dian.

Di sisi lain, anak Zarof, Ronny Bara Pratama mengaku total uang yang disita dari rumahnya sebesar Rp1,2 triliun, sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Saya disampaikannya bukan berdasarkan SGD-nya (dolar Singapura) berapa, saya langsung disampaikan bahwa 'Ini kami bawa dengan total nilai segini',” tuturnya. 

Ia juga mengungkapkan, emas yang disita dari rumahnya seberat 51 kilogram. 

"Kalau enggak salah," katanya. 

Ia juga mengaku ayahnya tidak pernah bercerita tentang emas tersebut. 

"Tidak tahu, tidak pernah (bercerita ke) saya," ujarnya. 

Baca juga: Siapa Zarof Ricar, Di Rumahnya Ditemukan Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas Batangan, Terkait Makelar Kasus

Kasus yang Menjerat Zarof Ricar 

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi

Ia didakwa melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi dari pihak berperkara berupa uang tunai senilai Rp915 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram saat menjabat di MA selama 2012-2022.

Memanfaatkan jabatannya, Zarof memfasilitasi pihak-pihak yang sedang berperkara untuk memengaruhi hakim dalam putusan mereka.  

Adapun penerimaan gratifikasi oleh Zarof ini awal terbongkarnya dari kasus dugaan suap yang dilakukan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. 

Dalam kasus tersebut, Zarof menjadi perantara antara pihak berperkara dengan hakim yang menangani kasus tersebut. 

Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, dalam perkembangannya, Kejagung juga menetapkan Zarof sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Tertanggal 10 April 2025 yang lalu, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penyidikan. Berkaitan dengan itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam dugaan TPPU," kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/4/2025), via Antara. 

Harli menyatakan, penetapan kasus ini bertujuan menggali asal gratifikasi uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas yang diduga diperoleh Zarof selama menjabat di MA. 

Dalam proses penyidikan kasus TPPU ini, Kejagung memblokir sejumlah aset yang diduga milik Zarof Ricar. 

Baca juga: Zarof Ricar Lupa Berapa Kali Jadi Makelar Kasus, Ikut Bermufakat Jahat di Kasasi Ronald Tannur

"Penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, Jawa Barat, dan ada di Pekanbaru, Riau,” terang Harli. 

Ia menjelaskan, pemblokiran aset dilakukan dengan tujuan agar tidak ada pengalihan aset milik Zarof Ricar yang beberapa di antaranya menggunakan nama anggota keluarganya. 

Penyidik Kejagung juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU yang sedang disidik ini. (*)

Artikel ini telah tayang di KompasTV 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved