Berita PPU Terkini

Polres PPU Amankan Pencuri Kabel Jaringan Telekomunikasi, Beraksi di 38 Lokasi Berbeda

Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap kasus pencurian di wilayah Kecamatan Sepaku

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
KASUS PENCURIAN - Pres rilis pengungkapan kasus pencurian aset milik provider telekomunikasi di PPU, Selasa (29/4/2025). Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Sepaku, yang mengamankan seorang pria berinisial I. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap kasus pencurian di wilayah Kecamatan Sepaku.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara mengungkap bahwa kasus pencurian telah terjadi di dua lokasi berbeda di  Sepaku.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Sepaku, yang mengamankan seorang pria berinisial I, warga Balikpapan.

Menurut AKBP Andreas, pelaku diamankan setelah serangkaian penyelidikan atas dua laporan kehilangan yang diterima kepolisian.

Baca juga: Peringatan Hari Otda Ke-29 di Penajam Paser Utara Kalimantan Timur

Kedua laporan tersebut berasal dari dua perusahaan telekomunikasi, yang menjadi korban pencurian di lokasi berbeda.

Pihak perusahaan telekomunikasi mengalami gangguan jaringan atau signal dari provider mereka, selama beberapa waktu.

“Pencurian pertama terjadi pada 16 Januari 2025 di tower depan Masjid RT 004, Desa Bumi Harapan.

Sementara aksi kedua dilakukan pada 24 April 2025 di kawasan RT 01, Desa Sukomulyo.

"Kedua lokasi merupakan aset penting milik provider telekomunikasi," ungkapnya Selasa (29/4/2025).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dua TKP, yang terdiri dari:

1 buah MCB DCPDB
1 unit aki 25A
3 unit aki 50A
1 unit aki 125A
4 gulungan kabel NYAF
1 unit sepeda motor Honda Genio KT 6852 HP
2 buah tang potong
1 buah kunci pas
1 unit tespen
1 unit handphone Oppo
1 buah tas selempang hitam

Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan catatan kejahatan panjang.

Ia telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 38 TKP yang tersebar di wilayah PPU, Balikpapan, hingga Samarinda.

"Aksi pelaku bisa terbongkar berkat laporan cepat dari pihak perusahaan serta koordinasi yang baik dari masyarakat. Respons cepat petugas kepolisian juga menjadi kunci keberhasilan dalam pengamanan tersangka dan barang bukti," jelas AKBP Andreas.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbuatan yang dilakukan berulang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved