Berita Nasional Terkini
Jokowi ke Polda Metro Jaya Didampingi 4 Pengacara, Laporkan Langsung Soal Tudingan Ijazah Palsu
Hari ini, Jokowi ke Polda Metro Jaya, buat laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu dengan didampingi 4 pengacara.
Sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi saat itu dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.
Kedua, berkaitan nomor seri ijazah Jokowi yang dianggap berbeda atau tidak menggunakan klaster dan hanya angka saja.
Ketiga, dari pihak Jokowi sampai sekarang juga belum pernah menunjukkan ijazah asli tersebut kepada publik, apalagi semenjak isu ini mencuat.
Meskipun demikian, tim kuasa hukum Jokowi hingga sekarang tetap tidak ingin menunjukkan ijazah Jokowi tersebut.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan pihak yang harus membuktikan adalah pihak yang menyebar ijazah tersebut palsu.
Dia mengatakan tim kuasa hukum hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi jika memang diminta secara hukum.
"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya."
"Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan. Tapi jika tidak, untuk apa kami tunjukkan?" ucap Yakup, di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).
Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Jokowi
Selain itu, sidang lanjutan gugatan dugaan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan dilaksanakan hari ini, Rabu (30/4/2025), dengan agenda mediasi.
Proses mediasi ini merupakan bagian dari perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dan akan berlangsung di Ruang Mediasi, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah.
Mediator yang ditunjuk untuk menangani mediasi ini adalah Profesor Adi Sulistiyono, seorang Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret di Kota Solo.
Penunjukan mediator ini diajukan oleh penggugat, Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) pada sidang pertama yang berlangsung pada Kamis (24/4/2025).
Penggugat Muhammad Taufiq mengusulkan Profesor Adi Sulistiyono, dan usulan tersebut disetujui oleh para tergugat. Tergugat I, Jokowi, diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan.
Sementara itu, tergugat II adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, tergugat III adalah SMA Negeri 6 Surakarta, dan tergugat IV adalah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.