Berita Nasional Terkini
Sidang Mediasi Gugatan Ijazah, Jokowi Tolak Tuntutan Tampilkan Ijazah, Singgung Prinsip HAM
Sidang mediasi gugatan ijazah hari ini, Jokowi melalui kuasa hukumnya menolak tuntutan penggugat untuk menunjukkan ijazahnya secara terbuka.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang mediasi gugatan ijazah hari ini, Jokowi melalui kuasa hukumnya menolak tuntutan penggugat untuk menunjukkan ijazahnya secara terbuka.
Pihak Jokowi mengajukan tiga alasan utama yang menjadi dasar penolakannya dalam proses mediasi ini.
Pertama, pihak penggugat dianggap tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan terkait masalah ini.
Kedua, Jokowi berpendapat bahwa setiap individu berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, dan martabatnya, yang dijamin oleh hak asasi manusia.
Ketiga, dalam prinsip Hak Asasi Manusia, tidak seorang pun boleh diganggu atau dipaksa untuk membuka urusan pribadinya, keluarganya, atau hubungan surat-menyuratnya tanpa alasan yang sah.
Baca juga: Jokowi ke Polda Metro Jaya Didampingi 4 Pengacara, Laporkan Langsung Soal Tudingan Ijazah Palsu
Gelaran mediasi perkara t99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut dipimpin oleh mediator non hakim, Profesor Adi Sulistiyono.
Namun, meskipun sidang berjalan lancar, pihak Jokowi tetap menegaskan bahwa tuntutan penggugat untuk membuka ijazahnya tidak memiliki dasar yang jelas dan merugikan martabat klien mereka.

"Mediasi ini menimbulkan dampak merugikan terhadap kepentingan klien kami, Bapak Joko Widodo," jelas Irpan, kuasa hukum Jokowi, usai sidang mediasi.
"Tuntutan ini tidak hanya mengabaikan hak-hak pribadi, tetapi juga mencemarkan nama baik klien kami."
Menurut Irpan, selain alasan hukum yang jelas, publikasi mengenai tuntutan ini yang disampaikan melalui media juga semakin membebani Jokowi.
Ia menambahkan bahwa pernyataan-pernyataan yang keluar dari luar persidangan telah merusak kehormatan dan martabat kliennya.
Sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak, tanpa kehadiran Jokowi, berakhir dengan keputusan untuk menunda proses mediasi lebih lanjut.
Pihak penggugat tetap berusaha mendorong agar ijazah Jokowi dibuka, sementara pihak Jokowi bersikukuh bahwa permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.
Sebagai catatan, tuntutan untuk membuka ijazah ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok, Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Taufiq meminta agar Jokowi menunjukkan ijazahnya untuk membuktikan keabsahan pendidikan yang dimiliki oleh Presiden Jokowi.
Tindak lanjut dari sidang mediasi ini akan dilanjutkan pada sesi berikutnya, dengan harapan agar kedua belah pihak dapat menemukan titik temu.
Namun, dengan penolakan Jokowi yang tegas terhadap tuntutan tersebut, proses hukum yang melibatkan Presiden Jokowi diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik.
Jokowi: Saya Pikir Sudah Selesai
Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Jokowi baru melaporkan isu tersebut ke polisi karena dahulu ia masih menjabat sebagai presiden. Selain itu, tudingan ijazah palsu tersebut terus bergulir.
"Dulu kan masih menjabat. Saya pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut. Sehingga dibawa ke ranah hukum lebih baik," kata Jokowi di Polda Metro Jaya.
Jokowi bilang, tudingan ini sebenarnya merupakan masalah ringan.
"Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," ujarnya.
Jokowi tak memerinci siapa saja pihak yang dia laporkan ke polisi. Dia juga tak menjawab barang bukti apa yang dibawa.
"Nanti ditanyakan kepada tim kuasa hukum detailnya," ujarnya.
Sementara, terkait detail pemeriksaan, Jokowi hanya mengatakan dirinya mendapat banyak pertanyaan dari penyidik kepolisian.
"Ditanya banyak, ditanya 35 (pertanyaan)," kata mantan Gubernur Jakarta itu.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi tiba di Mapolda Metro Jaya pukul 09.50 WIB menggunakan batik coklat lengan panjang, celana bahan panjang hitam, dan sepatu hitam.
Ia turun dari sebuah mobil hitam dan langsung disambut tim kuasa hukumnya.
Bersama tim kuasa hukum, Presiden ketujuh RI tersebut kemudian berjalan memasuki ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Lalu, pada pukul 10.13 WIB Jokowi meninggalkan ruangan SPKT dengan membawa map coklat. Ia langsung menuju gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, ketika tiba di Mapolda Metro Jaya ataupun meninggalkan gedung SPKT, Jokowi tidak memberikan pernyataan.
Begitu meninggalkan gedung SPKT, Jokowi langsung masuk mobil menuju gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tolak Tuntutan Tampilkan Ijazah, Salah Satunya karena Hak Asasi Manusia"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi: Saya Pikir Sudah Selesai, Ternyata Berlarut-larut"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.