Berita Bontang Terkini
Tangkap Residivis Narkoba di Gunung Telihan, Satresnarkoba Polres Bontang Amankan 9 Paket Sabu
Tangkap residivis narkoba di Gunung Telihan, Satresnarkoba Polres Bontang amankan 9 paket sabu.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial AR (33) alias Andi, warga Kelurahan Gunung Telihan.
AR diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa (28/4/2025) sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah rumah sewaan yang diduga kuat kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Penangkapan AR merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya diungkap di Kelurahan Bontang Kuala.
Baca juga: Polres Bontang Tangkap Perempuan Terkait Dugaan Peredaran Narkotika, Barang Bukti 72,38 Gram Sabu
Polisi bergerak cepat setelah memperoleh informasi yang mengarah pada pelaku.
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan sembilan bungkus sabu dengan total berat 4,53 gram," ujar AKP Rihard, Rabu (29/4/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan satu unit telepon seluler.
AR diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Bontang Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, 4 Tersangka Diamankan
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan," tegasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.