Berita Bontang Terkini

Tangkap Residivis Narkoba di Gunung Telihan, Satresnarkoba Polres Bontang Amankan 9 Paket Sabu

Tangkap residivis narkoba di Gunung Telihan, Satresnarkoba Polres Bontang amankan 9 paket sabu.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polres Bontang
PEREDARAN SABU - Pria berinisial AR (33) yang diamankan Polres Bontang di salah satu rumah sewaan di Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Selasa (28/4/2025). Ia ditangkap karena dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu. (HO/POLRES BONTANG) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang menangkap seorang pria berinisial AR (33) alias Andi, warga Kelurahan Gunung Telihan.

AR diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa (28/4/2025) sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah rumah sewaan yang diduga kuat kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Penangkapan AR merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya diungkap di Kelurahan Bontang Kuala.

Baca juga: Polres Bontang Tangkap Perempuan Terkait Dugaan Peredaran Narkotika, Barang Bukti 72,38 Gram Sabu

Polisi bergerak cepat setelah memperoleh informasi yang mengarah pada pelaku.

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan sembilan bungkus sabu dengan total berat 4,53 gram," ujar AKP Rihard, Rabu (29/4/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan satu unit telepon seluler.

AR diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa. 

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bontang Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, 4 Tersangka Diamankan

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved