Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Tangkap Perempuan Terkait Dugaan Peredaran Narkotika, Barang Bukti 72,38 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang perempuan berinisial EDH (46), warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Muhammad Riduan
PEREDARAN NARKOBA - Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto dan Kasi Humas Iptu Dany (ujung kanan) dalam keterangan pers terkait pengungkapan sabu, di Tanjung Laut Indah, dengan seorang tersangka perempuan berinisial EHD (46), Jumat (21/3/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang perempuan berinisial EDH (46), warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa (18/3/2025), polisi menemukan total 72,38 gram sabu di kediamannya.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan EDH. 

Baca juga: Wagub Kaltim Minta Dilakukan Perbaikan Jalan Poros Berau- Kutim - Bontang untuk Arus Mudik

Saat digeledah, awalnya petugas hanya menemukan satu poket sabu, Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut di rumahnya, polisi menemukan tiga bungkus besar sabu yang disembunyikan di dalam kursi tamu dengan berat total 72,38 gram.

"Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya," ujar Alex dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025).

EDH mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui sistem jejak atau "tempelan." 

Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar.

Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menambahkan bahwa berdasarkan interogasi awal, tersangka sudah menjual beberapa gram sabu kepada orang-orang yang dikenalnya. 

Meski begitu, polisi belum sepenuhnya percaya dengan pengakuan tersebut dan terus menelusuri jaringan yang terlibat.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, termasuk satu unit handphone, plastik klip, dan sedotan runcing yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut. 

Saat ini, EDH telah diamankan di sel tahanan Polres Bontang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar," pungkas Rihard. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved