Berita Bontang Terkini
Polres Bontang Tangkap Perempuan Terkait Dugaan Peredaran Narkotika, Barang Bukti 72,38 Gram Sabu
Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang perempuan berinisial EDH (46), warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang perempuan berinisial EDH (46), warga Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa (18/3/2025), polisi menemukan total 72,38 gram sabu di kediamannya.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan EDH.
Baca juga: Wagub Kaltim Minta Dilakukan Perbaikan Jalan Poros Berau- Kutim - Bontang untuk Arus Mudik
Saat digeledah, awalnya petugas hanya menemukan satu poket sabu, Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut di rumahnya, polisi menemukan tiga bungkus besar sabu yang disembunyikan di dalam kursi tamu dengan berat total 72,38 gram.
"Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya," ujar Alex dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025).
EDH mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui sistem jejak atau "tempelan."
Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar.
Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menambahkan bahwa berdasarkan interogasi awal, tersangka sudah menjual beberapa gram sabu kepada orang-orang yang dikenalnya.
Meski begitu, polisi belum sepenuhnya percaya dengan pengakuan tersebut dan terus menelusuri jaringan yang terlibat.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, termasuk satu unit handphone, plastik klip, dan sedotan runcing yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Saat ini, EDH telah diamankan di sel tahanan Polres Bontang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar," pungkas Rihard. (*)
| Polisi Tahan ASN Nakal di Bontang Kaltim, Terbukti Tipu Korban Lewat Proyek Fiktif |
|
|---|
| Napi Narkoba Lapas Bontang Meninggal, Polisi Klaim Penanganan Sudah Sesuai Prosedur |
|
|---|
| Klarifikasi Diskominfo Bontang Terkait 6 Unit Server Milik Pemkot Nyaris Rusak Akibat Atap Bocor |
|
|---|
| Disnaker Bontang Buka Pelatihan Operator Lifting, Prioritaskan untuk Warga Kurang Mampu |
|
|---|
| 11 Hari Operasi Patuh Mahakam di Bontang, Ratusan Pelanggar Terjaring Karena tak Bawa SIM dan Helm |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.