Berita Kukar Terkini
Baru Kenal Lewat Aplikasi Daring, Pria Asal Jakarta Ini Nekat Gelapkan Motor Seorang Wanita di Kukar
Seorang pria asal Jakarta Utara berinisial MT (32) kini berurusan dengan hukum setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik teman wanita
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Christnina Maharani
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Lagi-lagi, kisah pertemanan di dunia maya harus berakhir dengan petaka.
Seorang pria asal Jakarta Utara berinisial MT (32) kini berurusan dengan hukum setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik teman wanita yang baru dikenalnya lewat aplikasi pertemanan daring.
Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polsek Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pelaku diamankan oleh warga pada Selasa (29/4/2025) sore dan langsung diserahkan ke Mapolsek Tenggarong Seberang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Anggana Kukar Tewas Diterkam Buaya, Jasadnya Ditemukan tak Utuh
Kepada TribunKaltim.co, Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan Rimanianingsih (30), seorang warga Dusun Rinjani Indah, Desa Kerta Buana.
Diketahui, korban dan pelaku berkenalan lewat aplikasi pertemanan daring dan sempat menjalin komunikasi secara intensif.
"Modus pelaku adalah memanfaatkan kedekatan emosional yang dibangun melalui media sosial. Setelah cukup akrab, pelaku meminjam motor korban dengan dalih ingin pulang ke Samarinda," jelas IPTU Raymond, Kamis (1/5/2025).
Kejadian tersebut terjadi pada malam hari, tepatnya Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Tanpa curiga, korban menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy KT 2730 OZ miliknya. Namun hingga berhari-hari, kendaraan tersebut tak kunjung kembali.
Baca juga: Viral! Penampakan Kondisi Terkini Banjir yang Rendam Jalan Poros Desa Sekampar Kukar Kaltim
Setiap kali korban bertanya, pelaku selalu berdalih bahwa motornya sedang diperbaiki di bengkel.
Merasa dirugikan dan curiga, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
“Laporan kami terima pada 29 April. Tak lama kemudian, kami mendapat informasi dari warga bahwa pelaku telah diamankan di sekitar lokasi kejadian. Tim langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” papar IPTU Raymond.
Pemeriksaan terhadap pelaku rupanya cukup mengejutkan.
Melalui hasil penyelidikan awal, MT ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal.
Ia merupakan residivis kasus penggelapan serupa pada tahun 2017 serta pernah menjalani hukuman 11 bulan penjara di Jakarta Utara.
Bupati Kukar Ingin Lansia Tetap Diberdayakan |
![]() |
---|
Kukar Tuan Rumah Harganas ke-32 Kaltim, Ada Gelar Dagang hingga Bedah Rumah |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah di Tenggarong, LPG 3 Kg hingga Bawang Subsidi Ludes Diserbu Warga |
![]() |
---|
Pemkab Kukar Berkolaborasi dengan Kejari Gelar Gerakan Pangan Murah, Disambut Antusias Warga |
![]() |
---|
Dana Transfer ke Daerah di Pangkas, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Akan Prioritaskan 3 Sektor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.