Berita Kukar Terkini

Baru Kenal Lewat Aplikasi Daring, Pria Asal Jakarta Ini Nekat Gelapkan Motor Seorang Wanita di Kukar

Seorang pria asal Jakarta Utara berinisial MT (32) kini berurusan dengan hukum setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik teman wanita

HO/Polres Kutai Kartanegara
PENGGELAPAN MOTOR - Tersangka kasus penggelapan kendaraan sepeda motor. Seorang pria asal Jakarta Utara berinisial MT (32) kini berurusan dengan hukum setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik teman wanita yang baru dikenalnya lewat aplikasi pertemanan daring. (HO/Polres Kutai Kartanegara) 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk BPKB motor dan surat kuasa atas kendaraan yang digunakan pelaku untuk menyakinkan korban. 

Saat ini, MT ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga: 9 Saksi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi di Kukar, Rekening Rp 54 Miliar Di Blokir

IPTU Raymond menyampaikan apresiasi atas kecepatan warga dalam melaporkan dan mengamankan pelaku.

Dalam hal ini, ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menjalin hubungan pertemanan secara daring.

"Di era digital ini, banyak kejahatan yang bermula dari relasi online. Waspadai orang-orang yang baru dikenal, terutama jika mulai meminta bantuan materi atau meminjam barang pribadi," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved