Berita Kukar Terkini
Baru Kenal Lewat Aplikasi Daring, Pria Asal Jakarta Ini Nekat Gelapkan Motor Seorang Wanita di Kukar
Seorang pria asal Jakarta Utara berinisial MT (32) kini berurusan dengan hukum setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik teman wanita
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Christnina Maharani
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk BPKB motor dan surat kuasa atas kendaraan yang digunakan pelaku untuk menyakinkan korban.
Saat ini, MT ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: 9 Saksi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi di Kukar, Rekening Rp 54 Miliar Di Blokir
IPTU Raymond menyampaikan apresiasi atas kecepatan warga dalam melaporkan dan mengamankan pelaku.
Dalam hal ini, ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menjalin hubungan pertemanan secara daring.
"Di era digital ini, banyak kejahatan yang bermula dari relasi online. Waspadai orang-orang yang baru dikenal, terutama jika mulai meminta bantuan materi atau meminjam barang pribadi," tutupnya. (*)
Bupati Kukar Ingin Lansia Tetap Diberdayakan |
![]() |
---|
Kukar Tuan Rumah Harganas ke-32 Kaltim, Ada Gelar Dagang hingga Bedah Rumah |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah di Tenggarong, LPG 3 Kg hingga Bawang Subsidi Ludes Diserbu Warga |
![]() |
---|
Pemkab Kukar Berkolaborasi dengan Kejari Gelar Gerakan Pangan Murah, Disambut Antusias Warga |
![]() |
---|
Dana Transfer ke Daerah di Pangkas, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Akan Prioritaskan 3 Sektor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.