Berita Samarinda Terkini

Tak Ada Relokasi Paksa, Pemkot Samarinda Gandeng Warga untuk Proyek Insinerator Samarinda Seberang

Saat ini, Kota Samarinda tengah menghadapi dilema dalam mengatasi krisis sampah yang kian kompleks.

TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari
PEMBANGUNAN INSINERATOR - Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi ketika ditemui pada Rabu (30/4/2025). Terkait rencana pembangunan insinerator di lahan milik PDAM di Jalan Sultan Hasanuddin., ia menegaskan komitmen pemerintah dalam menangani sampah kota tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan warga yang terdampak relokasi. (TribunKaltim.co/Sintya Alfatika Sari) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Dalam dinamika pembangunan kota modern, benturan antara kebutuhan ruang infrastruktur dan eksistensi hunian warga tentu tak terhindarkan. 

Saat ini, Kota Samarinda tengah menghadapi dilema dalam mengatasi krisis sampah yang kian kompleks.

Diketahui, terdapat sekitar 600 ton sampah per hari yang harus ditangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Terkait permasalahan ini, solusi utama yang dapat dilakukan ialah dengan membangun infrastruktur berupa insinerator.

Tidak hanya mengurangi volume limbah, insinerator juga dapat membunuh patogen, mereduksi materi kimia toksik serta menghasilkan energi dari limbah. 

Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Samarinda Seberang Diamankan Polisi, Korban Lupa Cabut Kunci Kontak

Namun, pembangunan proyek ini khususnya di wilayah Samarinda Seberang membawa konsekuensi sosial yang tidak ringan. 

Bagaimana tidak, proyek ini otomatis akan menyebabkan relokasi terhadap puluhan warga yang selama ini menghuni lahan milik PDAM di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa.

Alih-alih menempuh pendekatan koersif, Camat Samarinda Seberang Aditya Koesprayogi menegaskan bahwa strategi yang diterapkan pemerintah berpijak pada semangat kemanusiaan, dialog dan solusi yang bersifat jangka panjang.

"Untuk segmen Samarinda Seberang, awalnya kami mengusulkan di TPST Sungai Keledang di bawah Jembatan Mahakam IV."

"Namun karena faktor estetika kota, kami mencari referensi lain dan akhirnya jatuh pada tanah milik Perusda PDAM di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa," paparnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (1/5).

Ia mengungkapkan, penetapan lokasi tersebut telah melalui peninjauan langsung dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun bersama tim teknis beberapa waktu lalu.

Hasilnya, lahan ini dinilai sangat representatif untuk dijadikan sebagai lokasi pembangunan insinerator

Adapun pemilihan lokasi baru ini muncul dari kesadaran estetis dan visi tata kota jangka panjang.

Mengingat lokasi awalnya berada di area strategis yang direncanakan sebagai taman kota. 

Baca juga: Walikota Tetapkan Lahan Perumdam Tirta Kencana di Samarinda Seberang untuk Insinerator

Di sisi lain, lahan PDAM tersebut telah dihuni oleh sekitar 70 warga yang dahulu merupakan korban kebakaran dan direlokasi secara darurat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved