Senin, 20 April 2026

Hari Buruh Internasional 2025

Hari Buruh Internasional 2025, Serikat Pekerja Garda Borneo Bersatu Suarakan 3 Tuntutan Ini

Serikat Pekerja Garda Borneo Bersatu (SP GBB) menyuarakan tiga tuntutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.

Editor: Syaiful Syafar
HO/SP GBB
MAY DAY 2025 - Pengurus Serikat Pekerja Garda Borneo Bersatu (SP GBB) yang bernaung di bawah Federasi Serikat Pekerja Nusantara Bersatu (FSPNB) melakukan konsolidasi terkait tuntutan mereka dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2025 atau May Day 2025. (HO/SP GBB) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Serikat Pekerja Garda Borneo Bersatu (SP GBB) yang bernaung di bawah Federasi Serikat Pekerja Nusantara Bersatu (FSPNB) menyuarakan tiga tuntutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2025 atau May Day 2025.

Tiga tuntutan itu antara lain terkait penempatan pimpinan cabang perusahaan, jaminan sosial, hingga masalah BPJS Kesehatan.

Mengusung tema "Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional", pada peringatan May Day 2025 kali ini SP GBB telah melayangkan petisi kepada Direksi PT Pertamina Training & Consulting (PTC) terkait menempatkan pimpinan cabang di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Menurut Ketua Umum SP GBB Balikpapan, Yusdi, perwakilan kantor PT PTC di Balikpapan sejak tahun 2021 telah diisi oleh personel pelaksana lapangan tanpa kehadiran struktur kepemimpinan formal.

Kondisi ini dinilai menghambat efektivitas pengambilan keputusan serta memperlemah koordinasi antara pekerja daerah dengan manajemen pusat.

"Sejalan dengan semangat May Day 2025, kami mendesak manajemen PT PTC untuk mengambil langkah konkret dalam memperkuat hubungan industrial melalui penempatan pimpinan cabang di Balikpapan. Ini merupakan bentuk komitmen terhadap keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan dunia kerja," kata Yusdi melalui siaran persnya, Kamis (1/5/2025). 

Baca juga: Tema Hari Buruh 2025 Lengkap dengan Sejarah Diperingati Setiap Tanggal 1 Mei

Permohonan resmi terkait penempatan pimpinan cabang ini juga telah ditembuskan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan serta Federasi Serikat Pekerja Nusantara Bersatu (FSPNB).

Lebih lanjut, Yusdi menjelaskan, pihaknya juga telah menyerap aspirasi terkait keluhan para pekerja dan mendorong dilakukan evaluasi serta kajian ulang, khususnya terkait pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Beberapa isu yang disoroti antara lain:

1. Jaminan Pensiun:

Mulai 2025, manfaat Jaminan Pensiun (JP) hanya dapat dicairkan saat peserta mencapai usia 59 tahun, meskipun telah tidak aktif bekerja.

SP GBB berharap batas usia pencairan tersebut dapat diturunkan, sehingga pekerja dapat segera merasakan manfaat dari program tersebut.

2. Minimnya Sosialisasi BPJS Kesehatan:

Kebijakan BPJS Kesehatan yang menetapkan 144 jenis penyakit harus ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter mandiri dinilai belum tersosialisasi secara optimal.

Hal ini mengakibatkan banyak pekerja kesulitan memahami hak, manfaat, dan prosedur pelayanan yang berlaku.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved