Berita Nasional Terkini
Usulan Pemakzulan Gibran Sudah Dibahas Sejak Akhir 2024, Eks Danjen Kopassus: Kualitasnya Meragukan
Usulan pemakzulan Gibran sudah dibahas sejak akhir 2024, Eks Danjen Kopassus: Kualitasnya meragukan.
TRIBUNKALTIM.CO - Usulan pemakzulan Gibran sudah dibahas sejak akhir 2024, Eks Danjen Kopassus: Kualitasnya meragukan.
Usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot direspons banyak pihak.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI mengusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar mencopot Gibran dari jabatan Wapres.
Pernyataan sikap tersebut telah ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI.
Kompetensi Gibran sudah disorot sejak ia mulai menjabat Wakil Presiden Indonesia.
Eks Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Mayjen (Purn) Soenarko, mengungkap alasan mengapa sejumlah purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Wakil Presiden RI.
Baca juga: 3 Syarat Pencopotan Gibran Rakabuming Raka, Pakar Hukum Tata Negara Singgung Akun Fufufafa
Soenarko juga menyampaikan bahwa usulan pemakzulan Gibran sudah dibahas sejak akhir 2024.
Sebagai informasi, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap yang salah satu isinya adalah usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran.
Usulan tersebut disampaikan oleh ratusan purnawirawan TNI dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, (17/4/2025).
Dalam dokumen yang tersebar di media sosial, pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Sejumlah jenderal purnawirawan yang ikut mendukung pernyataan sikap tersebut di antaranya, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, hingga Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Terkait usulan pemakzulan Gibran, para purnawirawan TNI beralasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Oleh karena itu, mereka sepakat untuk mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Usulan Pemakzulan Gibran Sudah Dibahas Sejak Akhir 2024
Soenarko pun menjelaskan, mengapa desakan pencopotan Gibran baru terungkap sekarang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.