Berita Nasional Terkini

3 Syarat Pencopotan Gibran Rakabuming Raka, Pakar Hukum Tata Negara Singgung Akun Fufufafa

Ada tiga syarat untuk memberhentikan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Wakil Presiden (Wapres), menurut pakar hukum tata negara.

Tangkapan Layar YouTube/Kominfo DIY
GIBRAN DICOPOT? - Arsip, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ketika menghadiri Tawur Agung Kesanga Prambanan 2025 pada Jumat (28/3/2025). Ada tiga syarat untuk memberhentikan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Wakil Presiden (Wapres), menurut pakar hukum tata negara. (Tangkapan Layar YouTube/Kominfo DIY) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada tiga syarat untuk memberhentikan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Wakil Presiden (Wapres), menurut pakar hukum tata negara.

Hal ini tidak terlepas dari usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri, yang mendorong agar Gibran dicopot sebagai Wapres.

Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, menjelaskan mengenai tiga syarat yang bisa ditempuh untuk memberhentikan Presiden maupun Wapres.

Tiga syarat ini pun bisa menjadi acuan untuk memberhentikan Presiden dan Wapres.

Baca juga: Beda Respons Usulan Pemakzulan Gibran: Kaesang Pasang Badan, Bobby Nasution Pilih Tak Menanggapi

Baca juga: Beda dengan Kaesang yang Langsung Bela Gibran, Bobby Nasution Tak Tanggapi Usulan Pemakzulan Wapres

Zainal sendiri mengungkapkan tiga syarat tersebut setelah merespons usulan dari Forum Purnawirawan TNI-Polri.

"Syarat pemberhentian presiden selain soal meninggal dan lain-lain sebagainya, syarat pemberhentian di tengah jalan itu kan ada tiga," kata Zainal di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (28/4/2025).

Pertama, secara administrasi, yakni jika tak memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. 

"Yang pertama diberhentikan karena soalan administrasi, misalnya dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden."

Baca juga: Presiden Bisa Ajukan 2 Nama, Begini Skenario Penggantian Wapres Jika Gibran Benar-benar Dicopot

Kemudian, jika terbukti telah melakukan pelanggaran hukum dan melakukan perbuatan tercela. 

"Yang kedua lebih bersifat pelanggaran hukum atau pidana, misalnya menerima suap dan lain sebagainya."

"Ketiga adalah syarat melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor," paparnya.

Mengenai mekanismenya, Zainal menjelaskan bahwa proses tak hanya melalui MPR semata.

Baca juga: Atas Tuduhan Apa? Reaksi Ganjar soal Isu Pemakzulan Gibran yang Digaungkan Purnawirawan TNI

Usulan tersebut harus dimulai dari DPR. 

"Tapi kalau kita bicara mekanismenya, mekanisme kan tidak melalui MPR semata. Dia harus dimulai dari DPR, DPR menyatakan hak menyatakan pendapatnya, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi akan mengatakan ya atau tidak, kemudian dibawa ke MPR untuk diputuskan di ujungnya," jelasnya.

Akun Fufufafa Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Gibran?

Zainal kemudian mengaitkan tiga syarat pemberhentian dengan sejumlah isu yang pernah menerpa Gibran.

Baca juga: 5 Sosok Jenderal Purnawirawan TNI Tandatangani Usulan Agar Gibran Dicopot, Ada Mantan Wapres

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved