Berita Nasional Terkini

Bukan Bela Jokowi, Alasan Mahfud MD Yakin Pengadilan Negeri dan PTUN akan Tolak Gugatan Kasus Ijazah

Bukan membela Jokowi. Alasan Mahfud MD yakin Pengadilan Negeri dan PTUN bakal tolak gugatan kasus ijazah Jokowi palsu.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Gita Irawan
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Bukan membela Jokowi, alasan Mahfud MD yakin Pengadilan Negeri dan PTUN bakal tolak gugatan kasus ijazah Jokowi palsu. (Tribunnews.com/Gita Irawan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut palsu kini tengah berproses di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Terkait gugatan ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri dan PTUN, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meyakini gugatan tersebut bakal ditolak. 

Namun, Mahfud MD menyebut PN maupun PTUN bakal menolak gugatan ijazah Jokowi ini bukan lantaran membela Presiden ke-7 RI tersebut. 

Mantan Menkopolhukam meyakini gugatan tersebut akan langsung ditolak karena bukan wewenangnya.

Baca juga: Soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Eks Menkumham: Sengaja Dipelihara, Memang Gaya Beliau Seperti Itu

"Yang gugat ijazahnya Jokowi ini, pertama masuk ke gugatan peradilan perdata. Lah, saudara keabsahan ijazah kok digugat perdata, pengadilan bilang 'itu bukan wewenang saya'."

"Jadi, benar pengadilan itu bilang NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) karena bukan wewenang," katanya dikutip dari video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, Minggu (4/5/2025).

Mahfud juga menjelaskan bahwa suatu pihak bisa menggugat pihak lain secara perdata ketika memang ada perjanjian kontrak antara keduanya, tetapi salah satunya tidak memenuhi syarat.

Lalu, ketika disangkutkan dengan gugatan ijazah Jokowi secara perdata, maka Mahfud menegaskan hal tersebut tidak masuk akal.

Pasalnya, Jokowi tidak pernah membuat perjanjian kontrak dengan pihak penggugat terkait ijazahnya.

Sehingga, dengan aturan di atas, Mahfud mengungkapkan ketika pengadilan justru menerima dan memutus gugatan tersebut, maka hal tersebut melanggar aturan peradilan.

"Kapan Pak Jokowi melakukan kontrak dengan yang menggugat itu? Mewakili siapa dia?

Saya tidak membela Pak Jokowi dan juga pengadilan."

POLEMIK IJAZAH JOKOWI- Presiden KE-7 RI, Joko Widodo kembali diterpa isu soal ijazah palsu. Kasus ijazah Jokowi, daftar 8 orang yang dilaporkan dari Roy Suryo, dr Tifa hingga Amien Rais. (Twitter/X/Canva)
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Ilustrasi ijazah Jokowi. Bukan membela Jokowi. Alasan Mahfud MD yakin Pengadilan Negeri dan PTUN bakal tolak gugatan kasus ijazah Jokowi palsu. (Twitter/X/Canva) (Twitter/X/Canva)

"Benar dia (pengadilan negeri), justru kalau dia memutus salah," jelas Mahfud.

Lalu, Mahfud mengilustrasikan jika penggugat melayangkan gugatan ijazah Jokowi ke PTUN, maka hasilnya akan sama yaitu ditolak.

Baca juga: Eks Ketua KPU Akui Tidak Punya Kewenangan untuk Pastikan Ijazah Jokowi Sah atau Tidak

Dia meyakini PTUN bakal menolak gugatan tersebut karena tidak ada kerugian yang dialami penggugat secara ketatusahanegaraan.

Sehingga, dia mengungkapkan gugatan yang paling benar untuk dilayangkan penggugat adalah langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku pihak yang menerbitkan ijazah Jokowi.

"Seharusnya Anda minta, kalau mencabut ijazah itu, minta ke UGM karena UGM yang menerbitkan, masa PTUN. Dan lagipula, apa rugimu secara ketatausahanegaraan?" jelasnya.

Di sisi lain, Mahfud juga mengungkapkan bahwa individu maupun kelompok tidak bisa memaksa UGM untuk memperlihatkan dokumen seperti ijazah milik Jokowi.

 Jika hal tersebut terjadi, maka dikhawatirkan, setiap orang bisa seenaknya meminta dokumen milik orang lain tanpa izin dari yang bersangkutan.

"Lembaga hukum perdata, privat, sekelompok orang, datang ke UGM memaksa, saya mau lihat ijazahnya Pak Jokowi, itu nggak bisa."

"Kalau begitu, setiap orang nanti bisa minta, bisa lihat kayak ijazahnya Pak Mahfud seperti apa," kata Mahfud.

Jokowi Tetap Sah sebagai Presiden jika Ijazahnya Palsu, tapi Bisa Dipidana

Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga mengungkapkan jika ijazah Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, maka tetap sah menjadi Presiden ke-7 RI.

Mahfud juga mengungkapkan, seluruh kebijakan yang dibuat oleh Jokowi selama menjadi presiden tetap sah secara ketatanegaraan, meski ijazahnya terbukti palsu.

Baca juga: Bentuk Teror yang Diterima Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, Imbas Usut Ijazah Jokowi

"Taruhlah, betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu misalnya, lalu ada yang mengatakan begini 'kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi Presiden batal atau tidak sah'."

"Saya bilang ndak lah. Apa hubungannya? Itu kan hukum tata negaranya,"

Mahfud juga menuturkan, jika pengadilan memutuskan  ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.

Dia mencontohkan terkait gelaran Pemilu 2024 yang lalu di mana seluruh aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi.

Lalu, jika ada putusan dari pengadilan, ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024, otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.

Terkait hal tersebut, Mahfud menegaskan hakim tidak mungkin untuk mengetok palu putusan tersebut.

"Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, itu dalilnya keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya," katanya.

Namun, Mahfud menuturkan Jokowi tetap akan disanksi pidana jika memang ijazahnya terbukti palsu.

"Kalau pidana bisa ya, karena itu personal dan bukan terkait keputusan ketatanegaraannya," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Pastikan Telah Verifikasi Ijazah Jokowi di UGM, Eks Ketua KPU: Sah dan Tidak Bisa Diganggu Gugat

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Yakin Pengadilan Negeri dan PTUN Bakal Tolak Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved