Berita Nasional Terkini
Jadwal Sidang Mediasi Ijazah Jokowi, Sosok Prof Adi Sulistiyono Guru Besar UNS yang jadi Mediator
Sesuai jadwalnya, Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, memutuskan mediasi kasus ijazah Jokowi bakal berlangsung Rabu (30/04) mendatang.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal sidang mediasi ijazah Jokowi, sosok Prof Adi Sulistiyono Guru Besar UNS yang jadi mediator.
Ya, sidang gugatan keaslian ijazah Jokowi berlanjut ke agenda mediasi.
Sesuai jadwalnya, Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, memutuskan mediasi kasus ijazah Jokowi bakal berlangsung Rabu (30/04) mendatang.
Baik penggugat maupun kuasa hukum Jokowi dan UGM sepakat menunjuk Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Adi Sulistiyono, sebagai mediator.
Pihak mediator menyebut sudah mempelajari gugatan serta keinginan para pihak.
Baca juga: Dumatno Budi Utomo, Disebut Roy Suryo sebagai Sosok Asli di Balik Foto Ijazah Jokowi
Minta Jokowi Hadir

Pihak penggugat ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menginginkan mantan Wali Kota Solo itu hadir secara langsung di sidang lanjutan dengan agenda mediasi di PN Solo, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025) pekan ini.
Permintaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Ia menyatakan, kehadiran Jokowi sebagai pihak tergugat sangat krusial untuk memastikan mediasi berlangsung secara adil dan transparan.
"Jadi mediasi ini adalah memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami meminta untuk mediasi ini para prinsipal (Jokowi) untuk hadir," jelas Andika, Kamis (24/4/2025) dikutip dari TribunSolo.com.
Jokowi Absen Sidang
Pada sidang perdana, Jokowi absen lantaran menerima perintah atau utusan dari Presiden Prabowo Subianto untuk hadir dalam pemakaman pemimpin umat Katolik sedunia Paus Fransiskus di Vatikan.
"Pak Jokowi kan sedang ke Vatikan bersama menteri-menterinya Pak Prabowo. Kami mengharap hadir dan bertemu bersama prinsipal kami untuk dilakukan mediasi,” kata Andika.
Andika menekankan bahwa proses mediasi merupakan mekanisme yang wajib dijalani.
Kehadiran Jokowi dalam proses mediasi pekan depan, menurutnya bisa mencerminkan kesetaraan semua subjek di mata hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.