Berita Nasional Terkini
Jika Akun Fufufafa Terbukti Milik Gibran, Refly Harun: Tidak Perlu Dipidanakan, Cukup Dimakzulkan
Jika akun Fufufafa terbukti milik Gibran, Refly Harun: Tidak perlu dipidanakan, cukup dimakzulkan sebagai wapres.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - Jika akun Fufufafa terbukti milik Gibran, Refly Harun: Tidak perlu dipidanakan, cukup dimakzulkan sebagai wapres.
Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Indonesia terus menjadi bahasan.
Sejumlah pengamat hingga pakar hukum turut mengomentari usulan ini.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyebut polemik akun Fufufafa berpotensi menjadi alasan pemakzulan (impeachment) Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI.
Baca juga: Usulan Pemakzulan Gibran Sudah Dibahas Sejak Akhir 2024, Eks Danjen Kopassus: Kualitasnya Meragukan
Hal itu dia sampaikan dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC), Kamis (2/5/2025) kemarin.
Mulanya, Refly Harun menekankan bahwa kondisi diberhentikannya presiden dan/atau wakil presiden di tengah masa jabatan bersifat konstitusional.
Sehingga, didasarkan pada pasal 7A dan 7B UUD 1945, dengan tiga garis besar alasan yang meliputi melakukan perbuatan yang hukumannya berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.
Kategori kedua adalah melakukan perbuatan tercela. seperti judi, mabuk-mabukan, zina, narkoba, dan lain-lain.
Yang ketiga adalah tidak lagi memenuhi syarat, seperti berstatus warga negara Indonesia, tidak pernah mengkhianati negara, dan mampu secara jasmani dan rohani.
Akun Fufufafa
Terkait usulan pemakzulan Gibran, Refly Harun menyoroti ada beberapa hal yang berpotensi menjadi alasan anak sulung Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu bisa dicopot.
Salah satunya adalah soal akun Fufufafa.
Akun tersebut aktif sudah lima hingga 10 tahun lalu.
Namun, sementara Gibran tidak mengakui Fufufafa adalah akun miliknya, pakar telematika Roy Suryo yakin itu adalah akun milik suami Selvi Ananda tersebut.
Terkait hal ini, Refly Harun menyebut, Gibran Rakabuming Raka cukup dimakzulkan saja, jika akun tersebut benar terbukti miliknya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.