Berita Samarinda Terkini
Dosen Unmul Najidah Soroti Pengawasan Kepemilikan Senjata Api Dalam Kasus Penembakan di Samarinda
Sorotan tajam datang dari kalangan akademisi, salah satunya Najidah, Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Peristiwa penembakan yang menewaskan seorang pria di depan tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, Minggu (4/5/2025) dini hari lalu kembali membuka tabir suram tentang lemahnya pengawasan kepemilikan senjata api di kalangan sipil.
Sorotan tajam datang dari kalangan akademisi, salah satunya Najidah, Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Najidah menegaskan bahwa regulasi mengenai kepemilikan senjata api sebenarnya sudah sangat ketat.
Baca juga: 6 Fakta Terkini Penembakan Pengusaha di Samarinda, Pelaku Ternyata Sudah Menunggu Korban Keluar THM
Ia merujuk pada Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1, yang dengan tegas melarang kepemilikan senjata api tanpa hak dan menyatakan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan hukuman berat, mulai dari hukuman penjara dua puluh tahun hingga hukuman mati.
“Senjata api tidak dapat dimiliki oleh sembarang orang. Kepemilikannya hanya diberikan dalam keadaan dan kebutuhan tertentu, yang menyangkut aspek keamanan,” tegasnya saat dikonfirmasi TribunKaltim Senin (5/5/25).
Ia juga merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 yang mengatur secara khusus siapa saja yang dapat memiliki senjata api di kalangan sipil. Dalam regulasi itu, senjata api hanya boleh digunakan untuk kepentingan terbatas dan tidak boleh dipertontonkan di depan umum, apalagi untuk menakut-nakuti orang atau sekadar unjuk kekuatan.
Menurut Najidah, proses perizinan senjata api bukan hanya menyangkut usia dan kondisi medis, tetapi juga mencakup tes psikologi dan keterampilan menembak.
“Perizinan secara hukum adalah diberikan atas hal yang sesungguhnya ‘tidak diperbolehkan’. Maka atas dasar alasan tertentu atau daya guna, izin sangat boleh untuk ditarik atau tidak diberikan kembali,” tutur Najidah.
Dalam konteks peristiwa penembakan di Samarinda, Najidah menilai ada indikasi bahwa pengawasan dan pengendalian terhadap kepemilikan senjata api belum berjalan optimal.
Ia mempertanyakan efektivitas sistem perpanjangan izin tahunan yang saat ini berlaku sebagai instrumen pengawasan.
“Bagaimana dengan potensi maladministrasi dalam sistem perizinan? Apa kabar pasar gelap senjata api? Peminjaman, pencurian, hingga impor senjata api untuk kepentingan olahraga, semuanya perlu diawasi secara ketat,” ungkapnya.
Najidah menyampaikan bahwa senjata api yang seharusnya hanya berada di tangan aparat penegak hukum justru bisa diakses oleh masyarakat sipil melalui berbagai celah hukum dan non-hukum.
Ia menekankan bahwa lemahnya pengawasan membuka ruang terjadinya jual beli senjata secara ilegal, peminjaman tanpa prosedur, hingga alih tangan kepemilikan yang sulit dilacak.
“Sangat mungkin senjata berpindah tangan, baik karena jual beli maupun dipinjamkan kepada pihak lain. Bahkan impor airsoft gun pun sulit dikendalikan karena seringkali dibungkus alasan olahraga atau bisnis,” tuturnya.
Dalam kasus penembakan ini, pelaku disebut sempat melepaskan tembakan ke udara untuk mengalihkan perhatian saksi, sebuah tindakan yang menurut Najidah menunjukkan kemungkinan pelaku memiliki keterampilan menembak tertentu.
| DLH Samarinda Evaluasi Operasional 10 Unit Insinerator Sampah, Terapkan Strategi TPS Terpilah |
|
|---|
| Jadwal Mati Lampu Samarinda Sabtu 13 Juni 2026, Cek Daftar Jalan yang Terdampak Pemadaman PLN |
|
|---|
| DLH Samarinda Targetkan Seluruh Truk Sampah Terpasang GPS Tahun Depan |
|
|---|
| 4 Fakta Sabu 41,4 Kg Lolos dari Pelabuhan Samarinda: Satgas Terpadu dan Pengadaan X-Ray Jadi Sorotan |
|
|---|
| Klik CCTV Samarinda dan Link SAMAGOV: Pantau Banjir, Macet, Keamanan Real-Time Hari Ini 12 Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250505_Najidah-Dosen-Hukum-Unmul.jpg)