Berita Nasional Terkini

Jokowi Tak Hadir Sidang Mediasi Kasus Ijazah Palsu, Hanya Kirim Kuasa Hukum Hadapi Gugatan TIPU UGM

Presiden ke-7, Jokowi mangkir sidang mediasi kasus ijazah palsu. Pihak Jokowi hanya kirim kuasa hukum hadapi gugatan TIPU UGM.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
SIDANG IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Jumat (14/3/2025). Presiden ke-7, Jokowi mangkir sidang mediasi kasus ijazah palsu. Pihak Jokowi hanya kirim kuasa hukum hadapi gugatan TIPU UGM.. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin) 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden ke-7, Jokowi mangkir sidang mediasi kasus ijazah palsu.

Pihak Jokowi hanya kirim kuasa hukum hadapi gugatan TIPU UGM.

Diketahui, sidang lanjutan gugatan terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025).

Agenda sidang adalah mediasi kasus, yang dilakukan secara tertutup dengan mediator non-hakim, Profesor Adi Sulistiyono.

Baca juga: Roy Suryo Banjir Laporan Polisi Buntut Polemik Ijazah Palsu Jokowi, Disebut Penyebar Hoaks

Adi Sulistiyono merupakan Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Kota Solo.

Mediasi dimulai dengan pihak penggugat, Muhammad Taufiq, yang mewakili kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Setelah itu, mediasi dilanjutkan dengan pihak tergugat.

Tergugat terdiri dari tergugat I Jokowi, tergugat II Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, tergugat III SMA Negeri 6 Surakarta, dan tergugat IV Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Baca juga: Prabowo Bantah Jadi Boneka Jokowi, Singgung Polemik Ijazah Palsu di Depan Gibran

Dalam pantauan Kompas.com, pihak tergugat, termasuk Jokowi, tidak hadir secara langsung dan diwakilkan kuasa hukum mereka.

Sebelumnya, Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, mengungkapkan, secara prinsip, para tergugat diwajibkan untuk hadir secara langsung dalam mediasi.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.

"Pada prinsipnya menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016, mediasi Mahkamah Agung harus dihadiri prinsipal," kata Bambang Ariyanto.

Baca juga: Dipanggil Polisi, Rizal Fadillah Bawa Video Hasil Kajian Ahli Soal Ijazah Jokowi yang Diduga Palsu

Namun, ia juga menjelaskan, Pasal 6 dari peraturan tersebut memperbolehkan prinsipal untuk tidak hadir atau diwakilkan oleh kuasanya dengan beberapa ketentuan.

Seperti ketika prinsipal sedang melaksanakan tugas negara, sakit, berada di luar negeri atau dalam pengampuan. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judulĀ Mangkir, Jokowi Tidak Hadir saat Sidang Mediasi terkait Tuduhan Ijazah Palsu Digelar di PN Solo

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved