Berita Bontang Terkini

Pria di Bontang Terlibat Sejumlah Pencurian, Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Narkoba dan Judol

Polisi sebut FZ Terlibat sejumlah aksi pencurian di Bontang, uang hasil kejahatan dipakai untuk narkoba dan judi online.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan
KONFERENSI PERS - Kapolres Bontang dan jajaran saat menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian yang melibatkan pelaku berinisial FZ (24), Rabu (7/5/2025). Tersangka diketahui melakukan sejumlah kejahatan di beberapa lokasi di wilayah Bontang,  (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Tersangka berinisial FZ (24) rupanya tidak hanya terlibat dalam percobaan perampokan di Hotel Cahaya Bone, Jalan S Parman, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat. 

Berdasarkan hasil penyidikan Polres Bontang, FZ ternyata juga melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain di wilayah Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyampaikan, FZ mengaku telah mencuri satu unit ponsel di Hotel Grand Raodah 1 di mana dulu menjadi tempat kerjanya.

“Orang ini paham betul kondisi hotel, termasuk kapan situasi sedang sepi dan saat para tamu atau petugas lengah,” ungkap AKBP Alex saat konferensi pers, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Tangkap Residivis Narkoba di Gunung Telihan, Satresnarkoba Polres Bontang Amankan 9 Paket Sabu

Selain itu, tersangka juga mencuri uang tunai di sebuah toko emas.

Modusnya dengan mencongkel tempat usaha milik korban.

Ia juga diketahui masuk secara diam-diam ke area kasir dan membobol mesin penyimpanan uang, lalu membawa kabur uang tunai Rp300 ribu dan satu unit ponsel.

FZ diketahui pernah bekerja di Hotel CB dan Grand Raodah, sehingga memahami kondisi dan celah keamanan kedua tempat itu.

Menurut pengakuan FZ, motif dirinya melakukan pencurian karena alasan ekonomi.

Parahnya, uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba, membayar utang, serta bermain judi online.

Baca juga: Walikota Bontang Neni Moerniaeni Ultimatum Seluruh Lurah untuk Bekerja Maksimal Tekan Stunting

FZ akhirnya dibekuk polisi pada Jumat (24/4/2025) lalu.

“Tersangka kami amankan berdasarkan dua laporan, yaitu kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan,” ujar AKBP Alex.

Untuk diketahui, penangkapan bermula dari hasil pelacakan Tim Rajawali melalui rekaman kamera CCTV.

Dalam video itu terlihat motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Motor tersebut rupanya hanya dipinjam pelaku.

Kedatangan FZ ke Hotel Cahaya Bone juga terekam CCTV yang mana hal ini menjadi petunjuk kuat bagi aparat kepolisian.

FZ kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bontang.

Ia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 jo 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved