Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Bontang Terkini

Pria di Tanjung Laut Indah Bontang Ditangkap Polisi, Dua Kali Gagal Bobol Mesin ATM 

Pria di Tanjung Laut Indah Bontang ditangkap polisi. dua kali gagal bobol mesin ATM.

Tayang:
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan
PEMBOBOLAN ATM - Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing didampingi Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto dan jajaran saat menggelar konferensi pers terkait kasus percobaan pembobolan ATM yang sempat meresahkan masyarakat, Rabu (7/5/2025). Pelaku berinisial M (40) mengaku nekat melakukan aksi kriminal ini lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.(TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Pria berinisial M (40), warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, diringkus pihak kepolisian. 

Penangkapan ini usai M melakukan dua kali percobaan pembobolan mesin ATM. 

Aksi nekat itu dilakukan M lantaran terdesak masalah ekonomi.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, kasus ini sempat membuat masyarakat heboh karena dianggap mengganggu keamanan Kota Bontang.

“Situasi ini sempat bikin resah, karena itu kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP Hari dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Tangkap Residivis Narkoba di Gunung Telihan, Satresnarkoba Polres Bontang Amankan 9 Paket Sabu

Polisi kemudian menangkap M yang terbukti melakukan perusakan dua unit mesin ATM di dua lokasi berbeda.

Aksi pertama terjadi pada Minggu (16/2/2025) di ATM Bank Kaltimtara, Jalan MT Haryono, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.

Aksi kedua terjadi pada Senin (29/4/2025) di mesin ATM Bank Mandiri di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Bontang Citimall, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Diungkapkan Hari, pelaku M membobol ATM dengan menggunakan sebongkah batu dan palu yang dibawanya sendiri dari rumahnya.

“Ia berniat mengambil uang dengan merusak mesin ATM, tapi gagal. Tidak ada uang yang berhasil diambil, hanya meninggalkan bekas perusakan,”

Baca juga: Jadi Fokus Pengamanan PSU Kukar 2024, Polres Bontang Turunkan Personel di Marangkayu dan Muara Badak

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana ke aparat berwenang.

“Bontang tidak seperti dulu. Setiap warga harus proaktif membantu menjaga keamanan lingkungan,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved