Berita Paser Terkini
Soal Sengketa Lahan Union 2 Desa Jone, DPRD Paser Dorong Pemerintah Daerah Ambil Sikap Tegas
Soal sengketa lahan Union 2 Desa Jone, DPRD Paser dorong pemerintah daerah ambil sikap tegas.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Sebagian lahan di Perumahan Union 2, Desa Jone, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, kini tengah bersengketa.
Masalah sengketa lahan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020 dengan objek yang bermasalah seluas 13,3 hektare dan tidak kurang dari 60 rumah terdampak.
Hingga kini, warga terdampak sengketa masih menanti penyelesaian masalah atas upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Anggota Komisi I DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin, mendorong agar pemerintah daerah mengambil sikap tegas terhadap penyelesaian masalah di Perumahan Union 2 yang menjadi objek sengketa.
"Kami dorong pemerintah khususnya dinas terkait mengambil sikap tegas dengan melakukan eksekusi, apalagi sudah ada instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati Paser," terang Zulfikar, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Soal Penguasaan Lahan di Perumahan Korpri Union 2, DPRD Paser Minta Pemkab Terbitkan Somasi Ketiga
Eksekusi dimaksud berupa pengosongan rumah yang didiami oleh pihak yang mengklaim atas kepemilikan lahan tersebut.
Perintah eksekusi tersebut setelah sebelumnya pemerintah daerah melayangkan 3 kali surat somasi, namun pengosongan terhambat setelah adanya gugatan sengketa di pengadilan.
"Pihak yang mengklaim melakukan gugatan ke pengadilan, sehingga pemerintah berhati-hati lagi karena adanya gugatan sengketa yang terjadi," tambahnya.
Menurutnya, pemerintah tetap harus melakukan pengosongan bangunan yang sampai saat ini ditempati oleh pihak mengklaim kepemilikan.
Baca juga: Gabungan Komisi DPRD Paser Kaltim Pertanyakan Regulasi Faskes BPJS Kesehatan untuk Masyarakat
Terlebih bangunan tersebut, sudah seharusnya ditempati oleh pemilik rumah sah yang sudah sejak lama membayar angsuran.
"Tetap harus dilakukan pengosongan yang ditempati oleh orang-orang yang menyerobot ini, pemilik rumah yang membayar angsuran setiap bulan memang merupakan haknya mereka. Masalahnya, mereka yang membayar tapi bukan mereka yang menempati," ulas Zulfikar.
Untuk itu, ia mengingatkan dinas terkait agar melaksanakan perintah yang dikeluarkan oleh Bupati Paser.
"Dasarnya sudah jelas, hak yang mengansur. Mereka sudah awal membeli, mulai dari proses akad secara resmi dihadapan notaris. Jadi pada intinya, rumah harus dikosongkan oleh penyerobot," tutup Zulfikar.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.