Berita Samarinda Terkini

Tim Elang Polsek Samarinda Kota Tangkap Pelaku Pencurian 7 Unit Splicer Milik Koperasi Telkom

Pelaku Pencurian alat Splicer digudang Koperasi Telkom berhasi ditangkap Tim Elang Polsek Samarinda Kota

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
HO Polsek Samarinda Kota
PENCURIAN DI SAMARINDA - Pelaku Pencurian di gudaNg milik Koperasi Telkom (29/4/ 2025) sekitar pukul 15.00 wita di jalan Awang Long Kota Samarinda ditangkap Polisi. (HO Polsek Samarinda Kota) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelaku Pencurian alat Splicer digudang Koperasi Telkom berhasi ditangkap Tim Elang Polsek Samarinda Kota

Pria itu berinisial SA (27) warga Selili, Samarinda Kota.

Peristiwa itu terjadi pada 29 April 2025 sekitar pukul 15.00 wita di jalan Awang Long Kota Samarinda.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo menyampaikan kejadian ini berawal dari Saat pelapor melakukan audit stok opname barang alat kerja teknisi di Koperasi Pegawai Telkom Samarinda.

Baca juga: Resmi Kelola Teras Samarinda, Varia Niaga Siapkan Sistem Monetisasi dan Jadwal Event Setahun Penuh

Pelapor pun baru mengetahui barang alat kerja berupa splicer tidak ada di warehouse atau telah hilang setelah melakukan audit.

Barang yang hilang pun berupa tujuh unit Splicer Merk Joinwith, Tumtec,dan merk Swift dengan total kerugian Rp. 78.200.000.

Atas kejadian tersebut, Audit teknis Koperasi Telkom melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota

Setelah Tim Elang melakukan penyelidikan sambil kordinasi dengan pelapor dan Telkom Akses Balikpapan dan akhirnya mendapatkan informasi ada seseorang berinisial SA (27) warga Selili, yang menawarkan barang yang hilang tersebut seharga 7 Juta Rupiah.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, sekitar pada tanggal 2 Mei, tim Elang kemudian mencoba melakukan pembelian barang dengan siatem Cash on Delivery (COD) dari rumah pelaku.

"Tanggal 2 Mei,kami kemudian melakukan COD di rumah pelaku di wilayah Kelurahan Selili, sambil mencocokkan No ID barang yang hilang,ternyata benar barang yang ditawarkan pelaku adalah barang yang dilaporkan hilang oleh pelapor," ujarnya. 

Setelah mencocokkan penomoran pada barang yang dicuri pelaku, Tim Elang kemudian penangkapan terhadap pelaku dan juga barang yang ada dalam penguasaan pelaku.

"Saat dilakukan introgasi singkat terhadap pelaku, pelaku mengakui telah mengambil barang milik orang lain tersebut tanpa ijin, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna diproses hukum yang berlaku" Pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved