Berita Nasional Terkini

Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih bisa Rp 8 Juta? Staf Menkop Jelaskan Pendirian hingga soal Gaji

Gaji pengurus Koperasi Merah Putih bisa Rp 8 Juta? Penjelasan Staf Menkop terkait pendirian hingga gaji

Editor: Amalia Husnul A
Open AI CHATGPT
KOPERASI MERAH PUTIH - Ilustrasi Koperasi Merah Putih yang dibuat via Open AI ChatGPT. Apakah gaji pengurus Koperasi Merah Putih bisa Rp 8 Juta? Penjelasan Staf Menkop terkait pendirian hingga gaji (Open AI CHATGPT) 

TRIBUNKALTIM.CO - Apakah gaji pengurus Koperasi Merah Putih bisa mencapai Rp 8 juta? 

Simak penjelasan staf Menteri Koperasi (Menkop) terkait pendirian Koperasi Merah Putih hingga gaji pengurus.

Belakangan ramai soal gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang disebut bisa mencapai Rp 8 juta.

Kabar terkait gaji pengurus Koperasi Merah Putih ini dibantah Adi Sulistyowati, Staf Khusus Menteri Koperasi.

Baca juga: Koperasi Merah Putih Butuh Rp 400 Triliun, Sri Mulyani Kaji Tiga Skema Pembiayaan

Menurut Stafsus Menkop, informasi soal gaji pengurus Koperasi Merah Putih adalah hoaks alias tidak benar. 

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati mengatakan, Koperasi Merah Putih tujuannya untuk menguatkan usaha yang ada di setiap desa. 

"Jadi koperasi ini tidak kosongan, ada usahanya. Misalnya pertanian, perikanan, perdagangan dan lain-lain," ujarnya selepas acara. 

Pada tahap awal, pemerintah fokus untuk pembentukan badan hukum koperasi baru. 

Selanjutnya koperasi harus menentukan jenis usaha yang akan dijalankan di desa-desa.

Dalam hal ini para kades diharapkan kreatif untuk menentukan jenis usaha sesuai potensi yang ada di desanya. 

"Setelah ada usaha, bank bisa masuk dengan mudah. Jadi orientasinya buat usaha dulu," tambahnya.

Terkait keluhan kades, menurutnya gaji untuk pengurus bisa dibicarakan atas kesepakatan bersama. 

KOPERASO MERAH PUTIH - Ilustrasi ikon Koperasi Merah Putih. Pengertian Koperasi Merah Putih, jenis usaha dan cara daftarnya. Benarkah gaji pengurus Koperasi Merah Putih sampai Rp 8 juta? (Tangkap layar YouTube Asisten Deputi Digitalisasi Kemenkop)
KOPERASI MERAH PUTIH - Ilustrasi ikon Koperasi Merah Putih. Gaji pengurus Koperasi Merah Putih  bisa Rp 8 Juta? Penjelasan Staf Menkop terkait pendirian hingga gaji  (Tangkap layar YouTube Asisten Deputi Digitalisasi Kemenkop) 

Setelah para pelaku usaha kumpul dan sepakat membentuk koperasi, pada tahap awal pasti ada modal.

Biaya untuk operasional, gaji pengurus dan biaya lain-lain bisa dibicarakan bersama dalam forum koperasi. 

Baca juga: Menteri Yandri Sebut Sarjana Diprioritaskan Pimpin Koperasi Merah Putih, Berapa Gajinya?

"Jadi fokusnya memang pembentukan (koperasi), usaha, baru pembiayaan. Jangan pembiayaan dulu," tegasnya.

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Pemerintah telah meluncurkan platform digital Koperasi Desa Merah Putih, yaitu https://kopdesmerahputih.kop.id, yang difungsikan sebagai pusat pendaftaran Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP) secara mandiri (self-declare).

Peluncuran platform Koperasi Merah Putih ini merupakan hasil dari rapat bersama Satuan Tugas (Satgas) KDMP yang diselenggarakan di Kementerian Bidang Pangan pada 15 April 2025.

Menurut Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi,  dalam rapat tersebut disepakati bahwa website Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi dashboard nasional bagi Satgas KDMP, yang berfungsi sebagai sumber data tunggal untuk program ini.

Selasa (22/4/2025), Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan, "Dashboard nasional ini bertujuan untuk merekap serta memantau proses pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, mulai dari sosialisasi, musyawarah desa khusus, rapat anggota, hingga berdirinya koperasi dengan data perkembangan yang disajikan secara real time." 

Budi Arie menambahkan, data yang terkumpul akan dikembangkan menjadi Kophub Omnichannel Marketplace, yang bertujuan untuk memantau rantai pasok produk unggulan desa serta kesehatan dan kinerja koperasi desa secara menyeluruh.

Dilansir dari informasi resmi, Koperasi Desa Merah Putih adalah lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa.

Koperasi ini dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Jenis usaha yang dapat dijalankan meliputi:

  • Outlet gerai sembako
  • Apotek desa/kelurahan
  • Kantor koperasi Unit simpan pinjam
  • Klinik desa/kelurahan
  • Cold storage
  • Logistik
  • Dan berbagai usaha lainnya yang sesuai dengan potensi serta kebutuhan masyarakat desa. 

Pembentukan koperasi ini didasarkan pada berbagai regulasi, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (beserta perubahannya), serta Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan menteri yang relevan.

Dalam proses pembentukannya, Kopdes Merah Putih wajib melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa setempat.

Proses ini juga harus melalui musyawarah desa khusus.

Tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih antara lain memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.

Baca juga: Disdag PPU Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Babulu Penajam Paser Utara Kaltim

Cara penamaan dan proses pendirian Kopdes Merah Putih

Penamaan koperasi harus mengikuti format yang diawali dengan kata “Koperasi”, diikuti dengan frasa “Desa/Kelurahan Merah Putih”, dan diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat.

Proses pendirian dimulai dari musyawarah desa atau kelurahan khusus.

Musyawarah ini dilakukan untuk membahas rencana pendirian, menyampaikan rancangan usaha, model bisnis, mitigasi risiko, dan menentukan kebutuhan modal yang akan ditetapkan melalui simpanan pokok dan simpanan wajib.

Setelah itu, dilanjutkan dengan rapat pendirian koperasi, penyusunan notulen rapat, pengajuan pembuatan dan pengesahan Akta Pendirian melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

NPAK bertugas untuk membuat dan mengesahkan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar, dan dokumen hukum lainnya yang dibutuhkan dalam pengelolaan koperasi.

Pengesahan dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan menyerahkan dokumen pendukung, seperti notulen rapat, berita acara pendirian, bukti penyetoran modal, dan rencana kerja koperasi.

Dilansir dari Antara (21/4/2025), program ini menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia pada 12 Juli 2025, bersamaan dengan Hari Koperasi Nasional.

Dengan dukungan dana APBN yang signifikan, berkisar antara Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar per koperasi, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketimpangan pembangunan.

Cara daftar Koperasi Merah Putih

Pendaftaran Koperasi Merah Putih dilakukan secara mandiri melalui situs resmi pemerintah di kopdesmerahputih.kop.id yang berfungsi sebagai dashboard nasional untuk pemantauan dan evaluasi pembentukan koperasi desa/kelurahan.

Langkah-langkah Pendaftaran:

  • Akses Situs Resmi
  • Kunjungi situs resmi di kopdesmerahputih.kop.id menggunakan perangkat dengan koneksi internet yang stabil.
  • Pilih Skema Koperasi

Ada tiga model pembentukan koperasi yang dapat dipilih sesuai hasil musyawarah desa:

  1. Membangun koperasi baru
  2. Pengembangan koperasi yang sudah ada
  3. Revitalisasi koperasi yang tidak aktif.
  • Isi Formulir Pendaftaran
  • Lengkapi data koperasi seperti nama koperasi, alamat, struktur organisasi, jenis usaha, dan data desa/kecamatan/kabupaten/provinsi secara lengkap.
  • Unggah Dokumen Pendukung

Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris, berita acara musyawarah desa khusus, dan berita acara rapat anggota tahunan.
Ajukan Pendaftaran

  • Setelah semua data dan dokumen lengkap, klik tombol "Daftar Sekarang" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran ke sistem.

Baca juga: Gaji Rp8 Juta? Besaran Pendapatan Pengurus Koperasi Merah Putih, Daftar di kopdesmerahputih.kop.id

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribun-Medan.com dengan judul Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Simak Penjelasannya.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved