Berita Nasional Terkini
3 Penyidik KPK jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini, Ada Rossa Purbo Bekti
Inilah 3 penyidik KPK yang dihadirkan untuk menjadi saksi di sidang Hasto Kristiyanto hari ini.
Ronny lantas mempertanyakan apakah penyidik KPK bisa obyektif memberikan keterangan saat dihadirkan oleh jaksa di lembaganya tersebut.
“Pertanyaan kami apakah ini tidak menimbulkan conflict of interest?” kata Ronny Talapessy saat berbincang dengan Kompas.com, Rabu (8/5/2025).
Ronny lantas menyinggung saksi verbalisan, atau seorang penyidik yang dipanggil untuk bersaksi di persidangan. Biasanya, saksi verbalisan dihadirkan lantaran terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat di bawah tekanan atau paksaan.
Ia pun mempertanyakan obyektivitas penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan kepada sesama penyidik Komisi Antirasuah itu pada proses penyidikan.
“Kami rasa keterangannya seperti jeruk makan jeruk, penyidik periksa penyidik, apakah akan obyektif? Menurut kami saksi besok bukan verbalisan,” kata Ronny.
Sebagai informasi, tiga penyidik KPK yang dihadirkan jaksa adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.
Dalam ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Hasto, Kuasa Hukum: Seperti Jeruk Makan Jeruk"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bersaksi di Sidang Hasto"
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.