Berita Nasional Terkini
3 Penyidik KPK jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini, Ada Rossa Purbo Bekti
Inilah 3 penyidik KPK yang dihadirkan untuk menjadi saksi di sidang Hasto Kristiyanto hari ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 3 penyidik KPK yang dihadirkan untuk menjadi saksi di sidang Hasto Kristiyanto hari ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto.
Saksi-saksi tersebut dijadwalkan untuk memberikan keterangan, pada Jumat (9/5/2025).
Ketiga penyidik yang akan dihadirkan adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.
Mereka akan memberikan keterangan terkait dugaan suap dalam pergantian antar-waktu anggota DPR RI dan upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.
Baca juga: Pengakuan Kusnadi, Staf Hasto yang Dititipi Tas dan Koper Harun Masiku, Dapat Tips Total Rp 800 Ribu
“Betul, informasi yang kami terima dari jaksa penuntut umum adalah eks penyidik KPK yang menjadi PNS Polri dan penyidik KPK aktif,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Kamis (8/5/2025).
Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang sebesar 57.350 dollar Singapura, atau setara dengan Rp 600 juta, kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, antara tahun 2019 dan 2020. Tindakan tersebut diduga dilakukan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan untuk mempengaruhi KPU agar menyetujui Pergantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah penangkapan Wahyu Setiawan oleh KPK.
Perintah tersebut disampaikan Hasto melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi.
Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi terhadap upaya paksa yang mungkin dilakukan penyidik KPK.
Atas tindakan-tindakan tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ronny Talapessy: Seperti Jeruk Makan Jeruk
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mengaku bingung dengan adanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadirkan sebagai saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK rencananya menghadirkan tiga penyidik KPK sebagai saksi perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto pada Jumat (9/5/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.