Berita Nasional Terkini
Gaji 13 Pensiunan 2025 Kapan Cair? Surat Perintah Membayar Sudah Bisa Diajukan Mulai di Tanggal Ini
Gaji 13 Pensiunan 2025 kapan cair? Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyebutkan waktu kapan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa diajukan.
TRIBUNKALTIM.CO - Gaji 13 Pensiunan 2025 kapan cair? Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyebutkan waktu kapan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa diajukan.
Terjawab sudah kapan gaji 13 PNS, Pensiunan, PPPK, TNI dan Polri cair.
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
Kini, kabar gembira yang dinanti-nantikan aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, TNI, dan Polri akhirnya tiba.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengatakan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa diajukan mulai 5 Juni 2025.
Dengan demikian gaji 13 2025 akan cair dan ditransfer mulai 5 Juni 2025.
Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dan pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Baca juga: Kapan Koperasi Merah Putih Diluncurkan? Cek Berapa Gaji Pengurus, Daftar di kopdesmerahputih.kop.id
Jadwal pencairan gaji ke-13 ASN
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com Senin (29/5/2023), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa proses pencairan gaji ke-13 ASN akan dilakukan mulai 5 Juni 2023.
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengatakan, instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Senin (5/6/2023).
"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya, Senin (29/5/2023).
Senada, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kemenpan-RB Mohammad Averrouce juga menyebutkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada 5 Juni.
"Iya, sudah diatur detail di PMK Pasal 12," kata Averrouce, Kamis (1/6/2023), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Sementara itu, sebelumnya Averrouce mengatakan, proses penyaluran gaji ke-13 tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni akan diberikan secara bertahap.
"Memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/5/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.